Honda

Mati Pajak 15 Tahun Cukup Bayar 2 Tahun, Ayo Manfaatkan Pemutihan Pajak 2023!

Mati Pajak 15 Tahun Cukup Bayar 2 Tahun, Ayo Manfaatkan Pemutihan Pajak 2023!

Mati pajak 15 tahun cukup bayar 2 tahun saja. Manfaatkan pemutihan pajak di daerah ini. --

2. Provinsi Riau

Pemprov Riau juga menggelar pemutihan pajak di tahun 2023 lewat program bertajuk 7 Berkah Pajak Daerah' mulai 1 Februari sampai 31 Mei 2023.

"Ayo ke Samsat dan manfaatkan. Hindari Sanksi Penghapusan Data Kendaraan akibat dari Penerapan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009," tulis keterangan di unggahan Intsgram @bapendariau, Rabu 1 Januari 2023.

Sesuai Pergub Riau No. XX Tahun 2023, ada 7 item pemutihan pajak yang bisa dimanfaatkan.

- Bebas pokok pajak terutang tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya, artinya pajak mati lama digratiskan dan hanya 3 tahun yang dibayar.

- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

- Bebas BBNKB II (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).

- Bebas denda BBNKB II.

- Bebas BBKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.

- Diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha, yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).

- Pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen per bulan (berlaku setelah 6 poin kebijakan di atas berakhir).

 

3. Aceh

Pemprov Aceh membuka pemutihan pajak sejak 2 Januari 2023 hingga 28 Februari 2023.

Para penunggak, yang STNK-nya sudah lama mati hanya dipungut pajak tiga tahun saja. 

Misalnya nunggak pajak 15 tahun, hanya diwajibkan bayar 3 tahun.

Sedangkan pajak yang 13 tahun menunggak dibebaskan alias tidak perlu bayar pokok pajak dan tidak perlu bayar denda.

Menurut akun Instagram @samsat_acehutara, pemutihan pajak kendaraan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.

Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB kedua, serta pajak progresif. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: