Mati Pajak 15 Tahun Cukup Bayar 2 Tahun, Ayo Manfaatkan Pemutihan Pajak 2023!
Mati pajak 15 tahun cukup bayar 2 tahun saja. Manfaatkan pemutihan pajak di daerah ini. --
2. Provinsi Riau
Pemprov Riau juga menggelar pemutihan pajak di tahun 2023 lewat program bertajuk 7 Berkah Pajak Daerah' mulai 1 Februari sampai 31 Mei 2023.
"Ayo ke Samsat dan manfaatkan. Hindari Sanksi Penghapusan Data Kendaraan akibat dari Penerapan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009," tulis keterangan di unggahan Intsgram @bapendariau, Rabu 1 Januari 2023.
Sesuai Pergub Riau No. XX Tahun 2023, ada 7 item pemutihan pajak yang bisa dimanfaatkan.
- Bebas pokok pajak terutang tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya, artinya pajak mati lama digratiskan dan hanya 3 tahun yang dibayar.
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Bebas BBNKB II (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).
- Bebas denda BBNKB II.
- Bebas BBKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.
- Diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha, yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).
- Pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen per bulan (berlaku setelah 6 poin kebijakan di atas berakhir).
3. Aceh
Pemprov Aceh membuka pemutihan pajak sejak 2 Januari 2023 hingga 28 Februari 2023.
Para penunggak, yang STNK-nya sudah lama mati hanya dipungut pajak tiga tahun saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: