Kantor Walikota Lubuklinggau Terancam Disegel Ratusan Warga, Kok Bisa!
Ratusan warga mendatangi kantor Walikota Lubuklinggau-Frans Kurniawan Palpres.com-
BACA JUGA:Ini 9 Penyebab Kamu Tidak Dapat Bansos PKH Tahap 1, Cek Namamu Disini!
Sebab, sudah diserahkan oleh warga kepada Pemkot Lubuklinggau.
"Jalan lingkar barat di buka tahun 2013 melalui pola TMMD, dan tidak pernah ada ganti rugi.
Pada saat dilaksanakan sudah clear dan bukti penyerahan hak dari warga ada, dan pelaksanannya tidak ada halangan dari warga.
Bahkan Pemkot Lubuklinggau memberikan penghargaan kepada warga yang menyerahkan lahannya," katanya.
BACA JUGA:Pemilik KIS Bisa Dapat BLT BPNT Sembako, Cek di ATM Maret 2023
Kemudian untuk lahan PT Cikencreng bermula dari habisnya HGU perusahaan tersebut sekitar tahun 2017, tapi pemilik lahan memiliki sertifikat hak milik. Lalu setelah melalui proses pengadilan antara Pemkot Lubuklinggau dan PT Cikencreng tentang lahan seluas 500 hektar, pada saat itu Pemkot Lubuklinggau kalah.
Selanjutnya diadakan musyawarah mufakat dengan PT Cikencreng untuk menyerahkan lahan 500 hektar tersebut.
Pihak perusahaan menyepakati, tapi mereka sisa lahan yang ada. Masalah muncul terhadap warga yang menempati lahan sisa tersebut.
"Dulu Pemkot Lubuklinggau memberikan solusi kepada masyarakat dengan merelokasi di lahan 500 hektar dengan pola konversi, nah sampai sekarang belum ketemu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: