Honda

PJ Wali Kota Lubuklinggau H Koimudin Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tentang Raperda Inisiatif

PJ Wali Kota Lubuklinggau H Koimudin Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tentang Raperda Inisiatif

PJ Wali Kota Lubuklinggau H Koimudin Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tentang Raperda Inisiatif--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Penjabat (Pj)  Wali Kota Lubuk Linggau, H Koimudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin, 11 Nopember 2024. 

Dalam rapat, Wakil BP2D DPRD Kota Lubuk Linggau, Almeid Sastra Dikrama menyampaikan tiga Raperda Inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit, Raperda Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah dan Raperda Pengolahan Sampah.

Dilanjutkan dengan rapat Paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan tanggapan eksekutif atas penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kota Lubuk Linggau.

Dalam hal ini, H Koimudin menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit merupakan langkah penting dalam menguatkan sistem kesehatan di Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:PJ Wali Kota H Koimudin Pimpin Rakor Terkait Penyelesaian Aset Pasar Inpres

BACA JUGA:PJ Wali Kota Lubuklinggau H Koimudin Pimpin Upacara Peringati Hari Pahlawan

Karena menurutnya pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang menjadi unsur kesejahteraan dan  harus diwujudkan sesua dengani cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum  UUD 1945 dan Pancasila.

"Kesehatan adalah salah satu aspek utama dalam kehidupan manusia dan produktivitas individu serta masyarakat secara keseluruhan. Pelayanan kesehatan di rumah sakit memainkan peran penting dalam memastikan bahwa masyarakat berhak memiliki akses terhadap perawatan medis yang berkualitas. Pemkot Lubuk Linggau memiliki komitmen kuat untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Mengenai Raperda tentang Anti Perundungan di lingkungan sekolah, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor  46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dilingkungan satuan pendidikan pada prinsipnya menyatakan bahwa peserta didik, pendidik, tenaga pendidik dan warga satuan pendidik lainnya berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan yang terjadi.

"Sekolah harus ramah, aman, nyaman dan menyenangkan bagi peserta didik, tenaga pendidik dan warga satuan pendidikan, maka dari itu pemerintah wajib memastikan keamanan serta kesejahteraan setiap individu, terutama para siswa di sekolah-sekolah," imbaunya.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Lubuklinggau H Koimudin Dukung Program Presiden Asta Cita

BACA JUGA:Pj Wali Kota Lubuklinggau H Koimudin Pimpin Rapat Evaluasi PBB-P2 Kota Lubuk Linggau 2024

Raperda tentang Pengolahan Sampah, menurut undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah, sampah merupakan sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk pada atau semi padat, baik organik maupun anorganik yang dapat terurai atau dianggap sudah tidak berguna lagi serta dibuang ke lingkungan.

"Betapa besarnua pppppermasalahan sampah serta menjadi isu serius di Kota Lubuk Linggau, tumpukan sampah yang semakin bertambah setiap harinya tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem sekitar," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: