Kantor Walikota Lubuklinggau Terancam Disegel Ratusan Warga, Kok Bisa!
Ratusan warga mendatangi kantor Walikota Lubuklinggau-Frans Kurniawan Palpres.com-
LUBUKLINGGAU,PALPRES.COM- Ratusan warga mendatangi kantor Walikota LUBUKLINGGAU, kedatangan mereka mendesak Pemkot untuk membayar ganti rugi atas dampak pembangunan jalan lingkar barat dan PT Cekencreng.
Bahkan, ratusan warga tersebut mengancam akan menyegel kantor Wali Kota Lubuklinggau jika tidak ada realisasi terkait tuntutannya.
Dalam aksi tersebut, puluhan anggota Polres Lubuklinggau dan Satpol PP berjaga dalam aksi unjuk rasa tersebut pada Rabu 22 Febuari 2023.
Dalam menyampaikan orasinya, warga membawa spanduk berisi tuntutan mereka, seperti "Pak Wali Segera Ganti Rugi Lahan dan Tanam Tumbuh Yang Sudah Dirusak", Pak Wali Segera Serahkan Aset Kota Lubuklinggau yang sudah dilelang, Kapolda dan Kapolres Agar Tindak Lanjuti Proses hukum pengerusakan lahan dan tanam tumbuh masyarakat.
BACA JUGA:MANTUL! THR dan Gaji ke 13 PNS di 2023 Tembus 20 Juta, Langsung Masuk Rekening
Penasihat Hukum warga, Dr (HC) Sambas SH mengungkapkan, adapun tuntutan warga antara lain, lahan perkebunan karet yang di gusur untuk jalan lingkar barat, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I segera diberikan ganti rugi.
Kemudian lahan PT Cekencreng yang HGU nya sudah habis kembalikan kepada rakyat dan aset Pemda yang sudah dibayar masyarakat kembalikan kepada pemiliknya.
"Kami tunggu apa tanggapan Pemkot Lubuklinggau atas tuntutan kami. Kalau tidak direalisasikan bukan tidak mungkin ini (kantor walikota,red) akan kami segel. Ini milik rakyat, pakai duit rakyat," ujar Sambas.
Sambas mengatakan, sejauh ini sudah ada 8 orang warga yang memberikan kuasa kepadanya.
BACA JUGA:BLT Rp900.00 Segera Cair Jelang Ramadan 2023, Pemilik KTP dan KIS Bisa Dapat!
"Sekitar 10 hektar lahan milik warga yang sudah memberikan kuasanya kepada kami," katanya.
Sementara itu, Assisten II Pemkot Lubuklinggau, Nobel Nawawi saat menemui warga mengungkapkan, seluruh aspirasi dan tuntutan warga akan disampaikan kepada Wali Kota Lubuklinggau.
"Aspirasi dari warga dan kami fasilitasi kami laporkan kepada Pak Wali Kota, mudah mudahan punya solusinya," ungkapnya.
Kendati demikian Nobel menjelaskan, kronologis status hukum untuk jalan lingkar barat tidak pernah ada ganti rugi lahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: