Honda

Hakim Vonis Seumur Hidup Otak Pembunuhan Berencana di Musi Banyuasin

Hakim Vonis Seumur Hidup Otak Pembunuhan Berencana di Musi Banyuasin

Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Arief Herdiyanto Kusumo Membacaka Vonis Kepada Terdakwa Pembunuhan Berencana Secara Virtual.-Istimewa-

BACA JUGA:Hakim PN Sekayu Vonis Kurir Ganja 100 Kilogram 17 Tahun Penjara

Hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap sembilan orang tersangka yakni Bobby Laniastra, Apriadi, Tarmizi, Juliansyah, Efran, Erik Pratama, Alvino, Jhoni Kusmoyo dan Firmansyah. 

Kesembilan tersangka diduga merupakan komplotan pembunuh bayaran yang sebelumnya menerima order atau pesanan dari seseorang untuk menghabisi nyawa korban Reli Sepriadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: