Honda

SIAP-SIAP! Gaji 13 dan TPG Guru Bakal Tembus Rp20 Juta di Bulan Juli, Bisa Beli Cash Motor Baru

SIAP-SIAP! Gaji 13 dan TPG Guru Bakal Tembus Rp20 Juta di Bulan Juli, Bisa Beli Cash Motor Baru

Penghasilan guru akan berlipat di bulan Juli. Selain gaji 13 juga ada tunjangan ini. --

PALEMBANG, PALPRES.COM – Serentetan tunjangan akan makin memanjakan kalangan tenaga pengajar pada tahun 2023 ini. 

Selain gaji, ada beberapa macam tunjangan yang diterima oleh PNS dan PPPK, termasuk gaji 13.

Seperti diketahui, gaji 13 adalah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS dan PPPK sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya.

Aturan pemberian gaji 13 untuk PNS dan PPPK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2022.

BACA JUGA:Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2023 Lewat Kantor Pos Atau ATM? Ini Penjelasan Mensos

Pencairan gaji 13 untuk PNS dan PPPK hanya dilakukan sekali dalam setahun. 

Kapan pencairannya?

Biasanya pencairan gaji 13 dilakukan pada bulan Juli untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

Gaji 13 yang diterima sebesar gaji pokok dan tunjangan yang diterima setiap bulannya, tanpa dikurangi potongan rutin.

BACA JUGA:MANTUL! 2 Bonus Cair Untuk PNS dan PPPK di 2023, Ada THR dan Gaji 13, Ini Jadwal Pencairannya!

Untuk gambarannya, berikut ini besaran gaji 13 untuk ASN guru golongan III dan IV.

 

- Golongan III-a = Rp2.579.400 - Rp4.236.400

- Golongan III-b = Rp2.688.500 – Rp4.415.600

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: