Citraland
Honda

MANTUL! 2 Bonus Cair Untuk PNS dan PPPK di 2023, Ada THR dan Gaji 13, Ini Jadwal Pencairannya!

MANTUL! 2 Bonus Cair Untuk PNS dan PPPK di 2023, Ada THR dan Gaji 13, Ini Jadwal Pencairannya!

PNS dan PPPK bakal mendapatkan 2 bonus di 2023, yakni THR dan Gaji 13, ini jadwal pencairannya. -Jambi Ekspres-

JAKARTA, PALPRES.COM – Tahun 2023 benar-benar mendatangkan berkah bagi PNS dan PPPK, karena mereka akan mendapatkan 2 bonus yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing. 

Pastinya, pemberian 2 bonus ini akan membuat kalangan PNS dan PPPK kian sumringah. 

Pemberian bonus kepada PNS dan PPPK yang dimaksud, yaitu THR dan Gaji 13, yang merupakan kebijakan pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, yuk cek jadwal pencairannya.

Bonus Tunjangan Hari Raya dan Gaji Tigabelas merupakan hal yang sangat dinantikan bagi para PNS dan PPPK di Indonesia, karena merupakan reward atau penghargaan dari pemerintah, yuk cek jadwalnya.

BACA JUGA:Selamat! PNS Dapat 2 Bonus Sekaligus, Ditransfer di Tanggal Ini, Yuk Cek Rekening

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Tigabelas ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

Nominal bonus yang diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan melekat pada gaji/pensiun, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Ditambah lagi penghasilan maksimal 50 persen bagi instansi pemerintah daerah, yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain PNS dan PPPK, THR dan Gaji 13 juga diberikan kepada pegawai Non-ASN yang bertugas di lingkungan instansi pemerintah, termasuk Non-ASN yang bekerja pada bagian nonstruktural.

BACA JUGA:Alhamdulillah, PNS Bakal Dapat 2 Bonus Sekaligus Pertengahan Tahun 2023, PPPK Dapat Juga

Dosen dan tenaga pendidik di perguruan tinggi negeri juga berhak mendapatkan THR dan Gaji 13.

Hal ini sesuai dengan PP Nomor 10 tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri.

THR dan Gaji 13 diberikan secara proporsional sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.

Perlu diketahui bahwa Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR telah menyetujui total belanja negara dalam APBN di tahun 2023 sebesar Rp3.061,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: