Mantan Kades di OKI Korupsi Dana Desa Hingga Rp1 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang
Mantan Kades Lirik Kecamatan Pangkalan Lampam OKI korupsi dana desa hingga Rp1 miliar-palpres.com -
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Mantan Kepala Desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya ditangkap polisi akibat melakukan korupsi dari dana desa.
Bahkan, uang hasil korupsi yang digunakan untuk kepentingan pribadi nilainya mencapai Rp1 Miliar lebih.
Mantan Kades dimaksud yakni Samsul Simin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI.
Dalam press rilis di Mapolres OKI, diketahui mantan Kades Lirik ini telah melakukan korupsi sejak tahun 2015 silam.
BACA JUGA:Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas Antisipasi Serangan Buaya
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian 5 Agustus 2025, UBS Stabil, Galeri 24 Naik Tipis, Antam Melejit
Setelah menjabat 2 periode, mantan Kepala Desa ini akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi lantaran aksinya diketahui polisi.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Rio Trisno menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres OKI, diketahui kerugian negara mencapai Rp1 Miliar lebih.
Menurut Kapolres, aksi busuk mantan Kades Lirik ini dilakukan dengan cara melakukan penganggaran kegiatan fisik yang fiktif.
"Selain tersangka mantan Kades ini, puluhan saksi lain juga sudah kita periksa, namun mantan Kades ini merupakan pelaku tunggal dalam korupsi," pungkasnya.
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Musi Rawas Tangkap Residivis Penjual Serbuk Setan
BACA JUGA:Herman Deru Hadiri Ngaben Massal di OKI, Serukan Pelestarian Budaya Sebagai Perekat Bangsa
Atas perbuatannya ini, mantan Kades Lirik ini diancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
