Banner Honda PCX

Tapal Batas Tanah Picu Penganiayaan, Warga Tulung Selapan Diamankan di Polres OKI

Tapal Batas Tanah Picu Penganiayaan, Warga Tulung Selapan Diamankan di Polres OKI

Pelaku penganiayaan di wilayah Tulung Selapan OKI -palpres.com -

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Jajaran Polsek Tulung Selapan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat di wilayah hukum Polres OKI.

Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 27 Juli 2025 sekira pukul 16.15 WIB di Tanjung Kodok, Dusun I RT.013 RW.004, Desa Tulung Selapan Timur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial A (35) terhadap korban I (70), yang merupakan warga setempat.

Peristiwa tragis ini dipicu oleh perselisihan batas tanah antara pelaku dan korban.

BACA JUGA:Hadiri HUT ke-40 Desa Gedung Rejo, Gubernur Herman Deru Ajak Warga Lakukan Evaluasi Pembangunan

BACA JUGA:GERAK CEPAT! Polisi Amankan 'Predator Anak' di Pedamaran OKI

Menurut keterangan, persoalan berawal sejak tahun 2021, saat pelaku membangun rumah di atas sebidang tanah pemberian dari mertuanya.

Tanah tersebut sebelumnya diketahui telah dibeli oleh mertua pelaku dari korban.

Kemudian, pada Minggu sore (27/7/2025) sekira pukul 15.30 WIB, korban mendatangi pelaku yang sedang membangun tempat cuci piring di belakang rumahnya.

Korban juga melarang pembangunan dilanjutkan karena dikhawatirkan masuk ke area tanah milik adik korban.

BACA JUGA:7 Tablet Android Murah di Bawah 4 Juta Paling Direkomendasikan Tahun 2025 Ini

BACA JUGA:Ada DANA Kaget 500 Ribuan Lebih Khusus Hari Ini, Pantengin dan Kepoin Cara Klaimnya!

Korban juga menyampaikan rencananya untuk mengukur ulang batas tanah tersebut sebelum meninggalkan lokasi.

Namun, teguran itu rupanya membuat pelaku tersinggung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: