Honda

Pelaku Kekerasan Anak Panti Asuhan di Palembang Positif HIV AIDS, Hasil Tes 1 Anak Masih Ditunggu

Pelaku Kekerasan Anak Panti Asuhan di Palembang Positif HIV AIDS, Hasil Tes 1 Anak Masih Ditunggu

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah bersama Kanit PPA, Ipda Cici Maretri Sianipar menjelaskan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku H.-Kurniawan-Palpres.com

BACA JUGA:Emak-emak Pemilik KIS Cek Nama Disini! Bakal Ada 4 BLT Cair Jelang Ramadan 2023 Rp600.000

“Untuk itu kita akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, dan kita pastikan pelaku ini melakukan aksinya dalam keadaan sadar,” jelas dia.

Pelaku sendiri terancam pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak, Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: