Honda

Masih Leluasa Melintas, Masyarakat di 2 Kabupaten Ini Keluhkan Aktivitas Truk Batu Bara

Masih Leluasa Melintas, Masyarakat di 2 Kabupaten Ini Keluhkan Aktivitas Truk Batu Bara

Ilustrasi angkutan batu bara -Dokumen Palpres-

BACA JUGA:Emak-emak Pemilik KIS Cek Nama Disini! Bakal Ada 4 BLT Cair Jelang Ramadan 2023 Rp600.000

Ia mengaku sangat berharap agar Pemprov menindak tegas transportasi batu bara tersebut, karena sama sekali tidak ada untungnya bagi masyarakat.

"Angkutan batu bara tersebut tidak memberikan kontribusi bagi warga OKU Timur," kata dia lagi.

Terapkan aturan tegas

Direktur Walhi Sumatera Selatan, Yuliusman SH mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2012 dan mengembalikan pemberlakuan Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalur Khusus.

Perda tersebut berlaku, dengan diterbitkannya Pergub Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Pergub 23 Tahun 2012 yang mengatur cara pengangkutan batu bara di jalan umum.

BACA JUGA:Pelaku Kekerasan Anak Panti Asuhan di Palembang Positif HIV AIDS, Hasil Tes 1 Anak Masih Ditunggu

Namun, kondisi terkini truk batu bara kembali melintasi jalan umum, sehingga menimbulkan lagi masalah kemacetan lalu lintas dan keresahan masyarakat akibat pencemaran udara dari angkutan batu bara tersebut.

Ia mengungkapkan Gubernur punya kewenangan penuh dalam menegakkan perda tersebut.

"Ketegasan Gubernur mewajibkan semua kendaraan angkutan batu bara melintasi jalan khusus jadi kunci," ujar dia.

Selama ini, dia menuturkan antar stakeholder yang berkaitan dengan pengaturan lalu lintas saling lempar tanggung jawab.

BACA JUGA:DAHSYAT! Nilai Koin Ini Bikin Geleng-geleng Kepala, Satu Kepingnya Setara Rumah

“Guna menjaga kondusifnya jalan umum, tindakan tegas Gubernur mendesak untuk segera dilaksanakan karena kewenangan itu ada ditangan orang nomor satu di Sumatera Selatan,” kata dia lagi.

Apalagi, tambah Yuliusman jalur khusus telah dioperasikan mulai dari jalur kereta milik PT KAI, jalan yang dikelola oleh PT Titan Infra Energy hingga jalur di pelabuhan SBL.

Jalur tersebut hendaknya bisa dioptimalkan, sehingga tidak lagi menggunakan jalan umum yang jelas-jelas tidak hanya melanggar Perda tetapi juga UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: