Honda

Gaji PNS Naik 7 Persen di 2023, Benarkah? Cek Faktanya

Gaji PNS Naik 7 Persen di 2023, Benarkah? Cek Faktanya

Isu yang berkembang, gaji PNS akan naik 7 persen di 2023. Ini faktanya. -radar selatan-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Gaji PNS kabarnya akan naik 7 persen pada tahun 2023 ini. 

Bukan sebatas gaji, kenaikan juga berlaku untuk tunjangan PNS. 

Isu ini sebetulnya sudah berembus sejak tahun lalu, bahwa ada kenaikan gaji dan tunjangan PNS sebesar 7 persen di 2023. 

Tentunya kabar ini, meski belum bisa dipastikan kebenarannya, telah membuat gembira para abdi negara. 

BACA JUGA:Trafik Layanan Data Telkomsel Tumbuh 43 Persen Selama F1 Powerboat World Championship di Danau Toba

Kenaikan anggaran belanja, yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani makin menguatkan isu bahwa memang akan ada kenaikan gaji dan tunjangan PNS di 2023. 

Dalam Undang-Undang APBN 2023, terlihat belanja negara direncanakan sebesar Rp3.061,2 triliun yang dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.246,5 triliun, serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp814,7 triliun.

Anggaran belanja yang mencapai Rp3.000 triliun lebih tersebut untuk 2023 terjadi kenaikan Rp19,4 triliun dari usulan pemerintah sebesar Rp3.041,7 triliun.

Inilah yang memantik isu bahwa gaji dan tunjangan PNS akan naik di tahun 2023. 

BACA JUGA:Marselino Ferdinan Bilang Begini Usai Debut Bersama KMSK Deinze

Apakah benar demikian?

Hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah isu tersebut benar adanya. 

Pemerintah hingga saat ini belum secara resmi mengumumkan keputusan tersebut. 

Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas tidak memberikan komentar banyak saat ditanya terkait kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen di tahun 2023 ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: