Gaji PNS Naik 7 Persen di 2023, Benarkah? Cek Faktanya
Isu yang berkembang, gaji PNS akan naik 7 persen di 2023. Ini faktanya. -radar selatan-
BACA JUGA:Kejutan! Indonesia Masuk Daftar Skuad Termahal di Piala Asia U-20 2023
Azwar Anas hanya memastikan bahwa rencana kenaikan gaji PNS belum dibahas.
Adapun menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 (UU APBN 2023), tidak ditemukan wacana terhadap kenaikan gaji PNS 2023.
Berikut besaran gaji PNS semua golongan berdasarkan PP No 15 tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS):
Gaji PNS Golongan Ia sebesar Rp 1.560.00 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib sebesar Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic sebesar Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id sebesar Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
Gaji PNS Golongan IIa sebesar Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb sebesar Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc sebesar Rp2.301.800- Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId sebesar Rp 2.399.200 - Rp 3.820.00
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: