Citraland
Honda

Ini Lho! Terobosan Lapas Sekayu Bagi Warga Binaan Untuk Dapat Layanan Hukum

Ini Lho! Terobosan Lapas Sekayu Bagi Warga Binaan Untuk Dapat Layanan Hukum

Kapalas Kelas IIB Sekayu Melakukan Penandatangan Kerjasama Dengan Yayasan LBH Ikadin.-Lapas Kelas IIB Sekayu For Palpres.com-

MUBA,PALPRES.COM- Terobosan dilakukan oleh jajaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu, Musi Banyuasin untuk memenuhi hak warga binaan tentang layanan hukum.

Salah satu yang dilakukan Lapas Kelas IIB Sekayu dengan menggandeng pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) untuk memberikan penyuluhan hukum dan bantuan hukum bagi warga binaan.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang permasyarakatan

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu, Ronald Heru Praptama dengan Ketua Yayasan LBH Ikadin, Jon Heri di aula Lapas Kelas IIB Sekayu pada Rabu 1 Maret 2023.

BACA JUGA:13 Warga Binaan Lapas Sekayu Bebas, Ini Pesan Pj Bupati Muba

Kalapas mengatakan, dengan kerjasama ini, warga binaan khususnya masih berstatus tahanan akan diberikan kemudahan untuk mengajukan pendampingan hukum pada saat proses persidangan.

“Nantinya warga binaan yang kurang mampu akan diberikan bantuan hukum secara gratis dalam mengawal proses persidangan,” ujar Heru. 

Selain itu juga, warga binaan dapat semakin mudah untuk melakukan konsultasi hukum jika menghadapi permasalahan dalam proses hukum sedang dijalaninya. 

Sehingga, warga binaan dapat menjalankan proses persidangan dengan lancar.

BACA JUGA:Momen Lebaran, 4 Warga Binaan Lapas Sekayu Dapat Remisi Bebas

“Tentunya hal ini juga merupakan salah satu hak mereka,” ucapnya.

Disamping itu, Heru juga mengharapkan, program ini bisa dimanfaatkan sepenuhnya oleh warga binaan dengan baik mulai dari konsultasi maupun bantuan hukum.

“Diharapkan bisa memanfaatkan layanan konsultasi dan bantuan hukum ini dengan baik. Agar mereka mendapatkan layanan yang memang sudah menjadi haknya,” imbuhnya.

Meskipun Lapas Kelas IIB Sekayu sudah melakukan kerja sama dengan LBH, pihaknya tidak membatasi warga binaan untuk menggunakan penasihat hukum secara pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: