RDPS
Honda

Begini Modus Bandar Arisan Online di Musi Banyuasin yang Berhasil Tertangkap

Begini Modus Bandar Arisan Online di Musi Banyuasin yang Berhasil Tertangkap

Illustrasi Bandar Arisan Online Tertangkap-Istimewa/NET-

MUBA,PALPRES.COM-Kembali Tim Serigala Satreskrim Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap seorang perempuan bernama Eni (33) warga Kecamatan Sekayu, merupakan bandar arisan online yang membawa kabur uang korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Eni berhasil ditangkap, saat berada di rumah kerabatnya di Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu pada 1 Maret 2023, setelah 5 bulan lamanya menghilang.

Penangkapan oleh Tim Serigala Satreskrim Polres Musi Banyuasin setelah adanya laporan dari korban bernama Shera Pertiwi (33) warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu pada bulan Oktober 2022.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian didampingi Kanit Pidum Iptu Dedi Kurniawan mengatakan, penangkap itu berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-231/X/2022/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 14 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA:Bandar Arisan Online Menghilang, Emak-emak Datangi Mapolres

“Berbekal laporan korban bernama Shera itu lah kita menangkap Eni yang hilang selama 5 bulan,” kata Dedi pada Kamis 2 Maret 2023.

Modus kejahatannya, lanjut Dedi pelaku menawarkan lelang arisan dengan keuntungan yang menggiurkan melalui status WhatsApp, sehingga korban tertarik.

Dari sanalah, korban berkomunikasi sehingga membuat korban percaya dan menyerahkan uang Rp. 61.000.000 yang diserahkan selama tiga tahap melalui rekening pelaku dan dijanjikan selama satu bulan korban akan menerima uang sebesar Rp. 81.000.000.

Namun setelah tiba waktunya uang yang diharapkan diterima  tidak ada, janji tinggal janji dan pelaku tidak tahu rimbanya, sehingga hal tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib.

BACA JUGA:Arisan Online Kembali Bermasalah, Duit Rp377 Juta Belum Dikembalikan

“Yang bersangkutan telah kita tangkap saat berada dirumah kerabatnya di Desa Bailangu setelah beberapa bulan menghilang, kita akan proses dan lakukan pengembangan apakah ada korban yang lain dari kasus  ini atau tidak,”jelasnya.

Sedangkan pelaku akan dikenakan, pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming lelang arisan dengan keuntungan besar tanpa diselidiki dulu kebenarannya, terutama masuk akal tidak dengan uang yang kita serahkan dan akan diberi keuntungan yang demikian besar.

“Sementara kita sendiri tidak tahu uang tersebut digunakan untuk usaha apa dan berapa keuntungan dari usaha tersebut, disatu sisi bank pun tidak berani memberikan bunga yang demikian besar, untuk itu harus berhati-hati kalau tidak ingin merugi,”tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: