Arisan Online Kembali Bermasalah, Duit Rp377 Juta Belum Dikembalikan
Kuasa hukum pelapor, M Aminuddin SH MH menunjukkan surat laporan terkait arisan online yang merugikan kliennya, Era Yunita sebesar Rp377 juta.-tangkapan layar video-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Arisan online kembali bermasalah. Kali ini duit anggota sebesar Rp377 juta belum dikembalikan oleh sang bandar.
Alhasil, anggota arisan bernama Era Yunita (27) ini melaporkan bandar berinisial ES kepada petugas SPKT Polda Sumsel, Rabu, 21 September 2022.
"Akibatnya klien kita mengalami kerugian Rp377 juta, dimana uang ini sudah masuk ke rekening terlapor," ujar kuasa hukum terlapor, M Aminuddin SH MH saat mendampingi kliennya di Polda Sumsel.
Dia bercerita, peristiwa ini sendiri terjadi pada 7 Juni 2022 sekitar pukul 07.48 WIB di di kediaman pelapor.
BACA JUGA:Barang Berharga Dirampas Peserta Arisan Online, Melati Didampingi Kuasa Hukum Lapor Polisi
"Klien kita mentransfer uang tanpa bertemu dengan terlapor untuk arisan online itu sendiri," katanya.
Dalam permasalahan ini, terlapor memiliki niat baik untuk mengembalikan uang kliennya dalam dua bulan terakhir ini akan dikembalikan dengan cara mengansur.
Tapi hal itu belum dilakukan hingga saat ini.
"Oleh karena itu klien kita memutuskan untuk menempuh jalur hukum, terkait masalah ini," ungkapnya.
BACA JUGA:Berkedok Arisan Online, Ratusan Orang Tertipu, Kerugian Ditaksir Rp6 Miliar
Jalur ini juga ditempuh lantaran terlapor terus-terus berjanji saja sedangkan kliennya sangat membutuhkan uang itu sehingga sangat tegas menempuh jalur hukum.
Dalam arisan online ini terlapor menjanjikan keuntungan 40 persen dari dana yang disetorkan.
"Itulah iming-iming terlapor dengan kliennya, dan itulah cara terlapor mendapatkan anggota arisannya. Tidak hanya klien kita tapi ada korban lainnya, namun baru klien kita melaporkannya ke polisi," bebernya.
Sementara itu, pelapor Era mengatakan, bahwa itu merupakan modal pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: