Citraland
Honda

Kejari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sudah Inkracht, ini Buktinya?

Kejari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sudah Inkracht, ini Buktinya?

Kajari Roy Riady Bersama Walikota Ridho Yahya Musnahkan BB Narkoba Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap.-andre palpres.com-

PRABUMULIH,PALPRES.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht atau mempunyai ketetapan hukum.

Pemusnahan itu sendiri berlangsung di halaman kantor Kejari Prabumulih dengan rincian barang bukti diantaranya, 2 paket ganja seberat 1.100 gram, 50 butir ineks seberat 23,41 gram, dan 134 paket sabu seberat 84,48 gram berasal dari 58 kasus.

Dalam kegiatan itu, langsung dipimpin oleh Kajari bersama Walikota serta sejumlah Forkopimda Prabumulih.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH mengatakan, mengundang Forkompinda dalam rangka pemusnahan barang bukti narkoba telah inkra ditangani Kejari Prabumulih periode Juli 2022 hingga Maret 2023.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Ada Bansos Baru Cair Akhir Maret 2023, Ini 3 Kategori Penerimanya

"Kasus ditangani Kejari Prabumulih selama periode 2022, 85 persen kasus narkoba,” terang Roy.

Kajari tidak menampik kalau tindak pidana narkoba di Prabumulih paling dominan. Karena, merupakan daerah perlintasan.

“Didasari teori Lamborso, kalau pelaku kejahatan bisa dideteksi dari gen. Tetapi, hal itu sekarang ini kurang tepat. Karena, banyak pelaku kejahatan bertampang baik. 

Kepala BNN RI berpendapat, kalau narkoba ini kejahatan pelakunya ada korban. Namun, saya kurang sependapat. Karena, negara juga dirugikan dan narkoba bisa merusak,” terangnya.

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! 4 Koin Ini Mengandung Emas, Kalau Punya Auto Cuan

Makanya, para pelaku narkoba ini akunya harus diancam penjara minimal 4 tahun. 

Dijelaskannya, di Rutan Klas IIB Prabumulih, kasus narkoba napinya pasti mendominasi.

"Kita minta, para JPU di lingkungan Kejari Prabumulih melakukan penuntutan terhadap para pelaku narkoba didasarkan tuntutan minimal, yaitu Pasal 127 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika,” bebernya.

Roy mengungkapkan, para pelaku narkoba ini awalnya coba-coba hingga akhirnya terjebak dan terjerat mendalam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: