Selisih Paham Gegara Pulsa DANA, Akhirnya Berujung Penganiayaan
Tersangka Fuad Maulana saat diamankan Tim Tikam Polsek Tanjung Raja-Wijdan-palpres.com
INDRALAYA.PALPRES.COM - Jika kita tidak sabar menghadapi suatu masalah, biasanya berujung selisih paham dan pertikaian pun terjadi.
Akibatnya, kita terseret ke Kantor Polisi untuk diproses di depan hukum.
Nah, hal demikian terjadi di Dusun V Rt.10 Desa Talang Balai Baru I Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Gegara tak bisa menahan emosi, Fuad Maulana Bin Suharto (21) t, warga Dusun V Rt.10 Desa Talang Balai Baru I terpaksa harus masuk bui alias menginap di hotel prodeo.
BACA JUGA:Dianiaya Tetangga, Warga Lorong Banten Lapor Polisi
Fuad Maulana diketahui melakukan penganiayaan terhadap Mas Anton Bin Hamni (38), warga Dusun VI Rt.12 Desa Talang Balai Baru I Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Penganiayaan yang dilakukan Fuad hanya karena masalah pulsa DANA itu, terjadi Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 18.30 WIB.
Peristiwa itu bermula, saat korban membeli pulsa DANA kepada Fuad.
Tapi karena proses pengiriman pulsa lamban, korban pun tak terima dan memukul pelaku.
BACA JUGA:Pepet Motor Korban, Pemuda di Kota Palembang Todong Seorang Wanita
"Korban saat itu menemui pelaku dengan membawa sebatang kayu.
Dia lalu memukul pelaku sebanyak 2 kali, tetapi berhasil ditangkis dengan tangan kosong oleh pelaku," ungkap Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo, Minggu 05 Maret 2023.
Didampingi, Kanit Res Polsek Tanjung Raja, Efri Jualiansya, Kapolsek menambahkan, pelaku saat itu membalas dengan cara menusuk korban dengan pisau sebanyak 3 kali.
"Korban mengalami luka bagian tangan korban sebelah kiri, luka tusuk pada bagian tangan sebelah kiri sebanyak 3 liang, dan kemudian pelaku pergi meninggalkan korban," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com