Citraland
Honda

Emak-emak Wajib Tahu! Begini Caranya Dapat 4 Jenis BLT Cuma Modal e-KTP

Emak-emak Wajib Tahu! Begini Caranya Dapat 4 Jenis BLT Cuma Modal e-KTP

Ilustrasi-Net-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia terus berupaya memperbaiki kualitas data, dengan memadankan data yang ada di DTKS dengan Dukcapil

Hal inilah yang menjadi dasar sumber data untuk menentukan penerima bansos oleh Kemensos. 

Diketahui, DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. 

Data inilah yang sering dipakai oleh Kemensos dalam memberikan bantuan kepada masyarakat. 

BACA JUGA:HORE! BLT BPNT Sembako Rp600.000 Cair Duluan di 83 Daerah Ini, Minggu Ke 2 Maret 2023

Jadi masyarakat yang ingin mendapat bantuan regular dari Kemensos harus terlebih dahulu berada didalam DTKS. 

Barulah nantinya ditetapkan sebagai penerima bansos jika masuk kedalam penambahan kuota. 

Adapun bantuan sosial yang datanya bersumber dari DTKS adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/ Bantuan Sembako, Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi pelajar, dan mahasiswa/i. 

Serta terakhir bantuan Atensi Yatim Piatu (Yapi). Kesemua bantuan tersebut disalurkan dalam bentuan uang tunai, dan secara regular oleh pemerintah.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ada 2 BLT Terbaru yang Akan Cair Jelang Lebaran 2023, Simak Cara Dapatnya

Bagi pemilik e-KTP yang mau mendapatkan bansos ini, setidaknya ada du acara yang harus ditempuh untuk bisa terdata ke dalam DTKS terlebih dahulu. 

Pertama  cara online melalui aplikasi usul-sanggah/cekbansos yang bisa didownload di Playstore. 

Disana kamu hanya perlu menginput beberapa data diri sesuai dengan KTP dan KK milikmu atau orang lain yang ingin kamu usulkan. Kemudian, bisa melalui website resmi yang dikelola Kemensos yaitu www.cekbansos.go.id. 

Cara kedua adalah dengan pengajuan secara ofline. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: