Emak-emak Wajib Tahu! Begini Caranya Dapat 4 Jenis BLT Cuma Modal e-KTP
Ilustrasi-Net-
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Ada Bansos Baru Cair Akhir Maret 2023, Ini 3 Kategori Penerimanya
Mengenai alur pendaftaran dimulai dari masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan (melalui usulan dari RT/RW).
Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.
Ketika diadakan musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.
Verifikasi dan validasi kemudian akan dilakukan oleh petugas desa di lapanhanm, dan hasilnya akan diinput melalui Aplikasi SIKS Siks.kemensos.go.id.
BACA JUGA:SIAP-SIAP! 4 BLT Ini Cair Awal Maret 2023, Cuma Modal NIK KTP Pemilik KIS Bisa Dapat
Nah, pada aplikasi tersebut wajib untuk upload berita acara musyawarah desa / kelurahan, dan upload BNBA daftar usulan.
Lalu, disahkan oleh Bupati atau Wali Kota melalui Dinas Sosial Kabupaten atau Kota.
Kemudian, Proses Usulan Data yang diajukan Pemerintah Kabupaten atau Kota itu, diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
Selanjutnya, usulan tersebut akan diolah oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
BACA JUGA:Alhamdulilah, Mulai Hari Ini BLT PKH Tahap 1 2023 Cair Ke 413 Daerah Via ATM KPM
Kemudikan, Mensos akan menetapkan dan mengumumkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Untuk itu perlu diketahui, setiap yang telah terdata dan masuk kedalam DTKS tidak berarti bisa mendapatkan bantuan.
Sebab, kita harus menunggu dulu jika ada penambahan kuota untuk penerima baru.
Juga aka nada verifikasi lagi terkait apakah ada komponen sesuai dengan persyaratan yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: