Honda

Kades di Ogan Ilir Ini Serahkan Senpi ke Polisi, yang Lain Ditunggu Ya

Kades di Ogan Ilir Ini Serahkan Senpi ke Polisi, yang Lain Ditunggu Ya

Kades Sungai Pinang II, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Herman Sawiran, saat menyerahkan senpinya kepada Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Efri Juliansyah.-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA.PALPRES.COM- Sadar akan penggunaan senpi yang tak berizin menyalahi aturan undang-undang yang berlaku, Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir menyerahkan senjata api rakitan (senpira) ke Mapolsek Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Dalam berita acara serah terima diketahui, bahwa Kades Sungai Pinang II, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Herman Sawiran, menyerahkan senpinya kepada Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Efri Juliansyah.

Bertindak sebagai saksi dalam penyerahan ini adalah Katim Opsnal Polsek Tanjung Raja, Bripka Amar Iqbal, dan Bagian Reskrim Polsek Tanjung Raja, Briptu Yogi Septa Hermawan.

Demikian berita acara penyerahan barang bukti ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah dan jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani oleh pihak-pihak tersebut.

BACA JUGA:HORE! BLT BPNT Sembako Rp600.000 Cair Duluan di 83 Daerah Ini, Minggu Ke 2 Maret 2023

Menurut Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo, giat ini dilakukan Senin, 06 Maret 2023 sekitar pukul 11. 30 WIB di Mapolsek Tanjung Raja.

"Penyerahan 1 pucuk senpira tersebut atas kesadaran masyarakat, adapun jenis senpira bergagang kayu warna coklat, 6 silinder tanpa amunisi," ungkap Kapolres.

Dikatakannya juga, bahwa penyerahan langsung kepada Kapolsek Tanjung Raja didampingi Waka Polsek, Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Tanjung Raja.

"Kita juga mengimbau kepada masyarakat dan Kepada Desa lainnya, jika memiliki atau menyimpan senjata agar dengan sadar menyerahkannya ke Polsek atau ke Mapolres Ogan Ilir," tukasnya.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ada 2 BLT Terbaru yang Akan Cair Jelang Lebaran 2023, Simak Cara Dapatnya

Ditambahkannya, bahwa dalam UU sudah jelas larangan menyimpan atau memiliki senjata api diatur dalam UU Darurat No 12 tahun 1951 di pasal 1. 

"Di Pasal 1, orang yang dengan sengaja menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, bahkan menggunakan senjata api, amunisi, maupun bahan peledak, diancam dengan hukuman mati. Atau, tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup," tukasnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com