RDPS
Honda

Pemerintah Sudah Tetapkan Gaji PNS di Tahun 2023, Besarnya Segini

Pemerintah Sudah Tetapkan Gaji PNS di Tahun 2023, Besarnya Segini

Pemerintah sudah menetapkan gaji PNS di tahun 2023, yang besarnya segini. -Sumeks.co-

Dalam aturan itu diatur bahwa besaran tunjangan haruslah 5 persen dari gaji pokok pegawai perbulan.

Sementara tunjangan makan ditentukan berdasarkan kehadiran pegawai dalam satu bulan. 

Tunjangan ini ditetapkan berdasarkan golongan tiap PNS.

Ada pula tunjangan dinas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

Tunjangan ini berupa biaya penginapan, uang makan, transportasi, hingga ganti uang sewa kendaraan dalam kota.

Adapun gaji PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut ini besarannya:

 

- Gaji PNS golongan I a: Rp.1.650.000 - Rp.2.335.800.

- Gaji PNS golongan I b: Rp.1.704.500 - Rp.2.472.900

 Gaji PNS golongan I c: Rp.1.776.600 - Rp.2.577.500

- Gaji PNS golongan I d: Rp.1.851.800 - Rp.2.686.500.

 

- Gaji PNS golongan II (tamatan SMA dan D3).

- Gaji PNS golongan II a:Rp.2.022.200 - Rp.3.373.600.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: