Pemerintah Sudah Tetapkan Gaji PNS di Tahun 2023, Besarnya Segini
Pemerintah sudah menetapkan gaji PNS di tahun 2023, yang besarnya segini. -Sumeks.co-
- Gaji PNS golongan II b: Rp.2.208.400 - Rp.3.516.300.
- Gaji PNS golongan II c: Rp.2.301.800 - Rp.3.665.000.
- Gaji PNS golongan II d: Rp.2.399.200 - Rp.3.820.00.
Kemudian gaji PPPK diatur berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
- Gaji PPPK Golongan I: Rp.1.794.900 - Rp.2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp.1.960.200 - Rp.2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp.2.043.200 - Rp.2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp.2.129.500 - Rp.3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp.2.325.600 - Rp.3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp.2.539.700 - Rp.4.214.900
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp.2.647.200 - Rp.4.214.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp.2.759.100 - Rp.4.393.100
Demikian beberapa gaji PNS dan PPPK berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: