RDPS
Honda

Pemerintah Sudah Tetapkan Gaji PNS di Tahun 2023, Besarnya Segini

Pemerintah Sudah Tetapkan Gaji PNS di Tahun 2023, Besarnya Segini

Pemerintah sudah menetapkan gaji PNS di tahun 2023, yang besarnya segini. -Sumeks.co-

- Gaji PNS golongan II b: Rp.2.208.400 - Rp.3.516.300.

- Gaji PNS golongan II c: Rp.2.301.800 - Rp.3.665.000.

- Gaji PNS golongan II d: Rp.2.399.200 - Rp.3.820.00.

 

Kemudian gaji PPPK diatur berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

- Gaji PPPK Golongan I: Rp.1.794.900 - Rp.2.686.200

- Gaji PPPK Golongan II: Rp.1.960.200 - Rp.2.843.900

- Gaji PPPK Golongan III: Rp.2.043.200 - Rp.2.964.200

- Gaji PPPK Golongan IV: Rp.2.129.500 - Rp.3.089.600

- Gaji PPPK Golongan V: Rp.2.325.600 - Rp.3.879.700

- Gaji PPPK Golongan VI: Rp.2.539.700 - Rp.4.214.900

- Gaji PPPK Golongan VII: Rp.2.647.200 - Rp.4.214.900

- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp.2.759.100 - Rp.4.393.100

 

Demikian beberapa gaji PNS dan PPPK berdasarkan Peraturan Pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: