Pemerintah Sudah Tetapkan Gaji PNS di Tahun 2023, Besarnya Segini
Pemerintah sudah menetapkan gaji PNS di tahun 2023, yang besarnya segini. -Sumeks.co-
BACA JUGA:MANTUL! THR dan Gaji ke 13 PNS di 2023 Tembus 20 Juta, Langsung Masuk Rekening
Hal ini dipertegas oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 atau UU APBN 2023.
UU tersebut tidak membahas kenaikan gaji pegawai negeri sipil 2023.
UU APBN 2023 menyebutkan bahwa total belanja negara yang diharapkan adalah Rp3.061,2 triliun.
Belanja negara itu terdiri dari Rp2.246,5 triliun untuk belanja pemerintah pusat dan Rp814,7 triliun untuk pembayaran ke daerah dan desa.
Gaji PNS memang menggiurkan.
Makanya banyak orang ingin bekerja di pemerintahan sebagai abdi negara.
Selain gaji dan tunjangan yang menjanjikan hidup layak, PNS juga mendapatkan uang pensiun.
Inilah daya tarik dari profesi sebagai abdi negara.
Selain gaji, para ASN, baik PNS maupun PPPK diberikan tunjangan yang cukup mensejahterakan.
Tujangan itu terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Instansi tempat PNS dan PPPK bernaung menjadi salah satu faktor penentu besarnya tunjangan yang diterima.
PNS di instansi seperti Kemenkeu misalnya, akan memperoleh gaji hingga Rp46 juta untuk masa kerja 27 tahun.
Tiap instansi berbeda-beda dalam memberikan besaran tunjangan.
Aturan penentuan besaran tunjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: