Citraland
Honda

KPU OKI Bakal Pecat 48 Anggota PPK dan PPS, Ini Alasannya?

KPU OKI Bakal Pecat 48 Anggota PPK dan PPS, Ini Alasannya?

Ketua KPU OKI Deri Siswadi memberikan keterangan pers bakal memecat PPK dan PPS rangkap jabatan-Mujianto-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ilir (OKI) bakal melakukan pemecatan terhadap lebih kurang 48 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas di Kabupaten OKI.

Pemecatan ini dilakukan karena angggota PPK dan PPS tersebut, merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua KPU OKI, Deri Siswadi MSi mengungkapkan, ini merupakan hasil koordinasi dengan BKN Regional VII Palembang.

”Pada prinsipnya BKN tidak mengizinkan PPPK menjadi badan add hoc di KPU, BKN meminta agar PPPK tetap fokus pada tupoksinya sesuai surat perjanjian kerja," tegas Deri, Selasa (14/3).

BACA JUGA:Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Jelang Awal Ramadan 2023

Kalaupun nantinya PPPK belum bersikap, menurut Deri, maka sesuai SPK bisa saja PPPK (P3K) dipecat sepihak, bila tidak mengundurkan diri dari badan add hoc.

“Mereka yang merangkap PPK dan PPS rata-rata adalah guru, dua orang dari teknis penyuluh pertanian dengan rincian 42 anggota PPS dan PPK ada enam orang tersebar di seluruh kecamatan,” cetusnya.

Ditambahkannya, mereka yang merangkap jabatan ini harus segera membuat surat pengunduran diri dan jika dalam waktu satu bulan tidak mengundurkan diri maka akan dipecat.

“Terkait hal ini, sebelumnya kami sudah berkonsultasi dengan KPU Sumsel," bebernya.

BACA JUGA:Anggota DPR RI Asal OKI ini Nostalgia ke Sekolahan yang Didirikannya, Yuk Lihat

Saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari BKN dan berharap surat tersebut bisa diterima pekan depan. 

“P3K yang menjadi anggota badan add hoc di KPU dipandang akan mengganggu pencapaian target kerja, berdasar perjanjian kerja, sehingga dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan dalam perjanjian kerja,” tukasnya.

Dari hasil rapat bersama BKN Regional VII Palembang, lanjutnya, berdasarkan ketentuan dalam PP 49/2018 tentang manajemen P3K disebut bahwa P3K adalah pegawai yang diangkat berdasarkan persyaratan tertentu.

“Antara lain melalui perjanjian kerja dan masa waktu tertentu, sehingga P3K diwajibkan menyelesaikan target kerja sesuai dengan waktu yang ditentukan,”pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: