Tim Gabungan Polres OI Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Sungai Ogan
Petugas memasang spanduk banner yang bertuliskan tambang pasir tak boleh beroperasi karena belum ada izin.-Wijdan-palpres.com
BACA JUGA:10 Rekomendasi Universitas dengan Fakultas Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2022
Dikatakan AKP Halim Kesumo, bahwa pihaknya melakukan penertiban karena penambang masih beroprasi tanpa mengantongi surat izin.
"Selain melakukan penertiban Penambangan Pasir yang masih beroperasi tanpa izin ini, kita juga memberikan imbauan dengan memasang spanduk himbauan," terangnya.
Dalam penertiban dan sosialisasi ini, tim yang diturunkan adalah Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Kanit Intel Polsek Tanjung Raja, Anggota Unit Idik II Pidsus Polres Ogan Ilir, dan Anggota Polsek Tanjung Raja.
"Imbauan yang kita beritakan berupa tentang sanksi-sanksi pelanggaran undang-undang yang berlaku," katanya.
Selain memberikan imbauan dan peringatan, petugas juga memasang spanduk banner di lokasi tambang yang isinya tambang pasir tak boleh beroperasi karena belum ada izin.
Dalam kegiatan tersebut juga diberikan himbauan dan peringatan kepada pemilik penambang pasir serta pemasangan banner agar tidak lagi membuka tambang tapa izin serta memperhatikan dampak lingkungan akibat dari kegiatan penambangan pasir. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com