Honda

Biadab! Pria Gaek di Kabupaten OKU Timur Cabuli Anak SD Saat Belanja di Warung

Biadab! Pria Gaek di Kabupaten OKU Timur Cabuli Anak SD Saat Belanja di Warung

Tersangka HE (67) Warga Kecamatan Belitang Madang Raya.-Istimewa-

OKU TIMUR,PALPRES.COM- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur mengamankan pria gaek bernama HE (67) warga Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.

Tersangka diamankan karena telah tega melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial R (7) di Kabupaten OKU Timur hingga berulang kali.

Kejadian ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Kemudian, ibu korban bernama IH (39) melaporkan tersangka ke pihak kepolisian.

Kapolres OKU Timur melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal didampingi Kanit IV Unit PPA, Aipda Wiyono menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan berawal pada Rabu 8 Maret 2023, sekitar pukul 10.30 WIB.

BACA JUGA:Cabuli Anak Dibawah Umur Pria Asal Kota Prabumulih Diamankan Tim Gurita

Saat itu, korban  disuruh ibunya belanja di warung milik pelaku. Kemudian pelaku menarik korban masuk ke dalam warungnya dan mencabuli korban.

“Dari keterangan korban Kekek ini telah melakukan aksi bejatnya kepada korban sudah tiga kali,” kata AKP Hamsal, pada Jumat 17 Maret 2023.

Mengetahui anaknya jadi korban pencabulan tersangka, ibu korban lantas melaporkan tersangka ke Polres OKU Timur dan langsung ditindak lanjuti Unit PPA.

“Tersangka ditangkap Kamis (16/3), sekitar pukul 13.00 WIB. Selain itu anggota kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 celana panjang warna pink, 2 celana dalam warna pink, 2 celana pendek warna kuning, dan 1 celana dalam warna putih,” ujarnya.

BACA JUGA:Guru Les di Prabumulih Cabuli Siswanya, Sangat Mengejutkan Alasan Tersangka

Tersangka  harus bertangung jawab atas perbuatan kotornya dan di jerat Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda uang  sebanyak Rp 72 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: