HORE! Warga Akan Dapat Bantuan Alat Membuka Lahan Dari BPBD Muratara
Rapat bersama pihak Kecamatan, Desa agar menyampaikan pelarangan membuka lahan dengan membakar-Hengki Palpres.com-
MURATARA, PALPRES.COM – Membuka lahan dengan cara membakar merupakan pelanggaran dan bisa disanksi pidana.
Oleh sebab itu, untuk menghindari membuka lahan dengan membakar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muratara berencana akan membantu memberikan bagi warga yang akan membuka lahan.
“Bila membakar, nanti akan berhadap dengan hukum," kata Kepala BPBD Muratara, Zainal Arifin.
Lanjutnya, solusi dari pelarangan itu, pihak BPBD akan membantu peralatan untuk membersihkan lahan. Perihal bantuan itu, sudah disampaikan kepada Bupati Muratara H Devi Suhartoni.
BACA JUGA:Curah Hujan Meningkat, BPBD Muratara Himbau Warga di Bantaran Sungai
Dia menjelaskan, menghadapi bencana kebakaran lahan, yang biasanya terjadi pada musim kemarau. Pihaknya akan mendirikan posko penanggulangan bencana kebakaran hutan, kebun dan lahan.
Pelatihan pengembangan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC-PB) di aula lantai II BPBD Kabupaten Muratara.
Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Muratara, Kapolres Muratara dan Dandim, berdasarkan edaran Gubernur Sumsel tentang posko penanggulangan bencana kebakaran hutan, kebun dan lahan.
"Selanjutnya, tinggal menunggu penetapan Keputusan Bupati Muratara,"ujarnya seraya mengingatkan bahaya kebakaran hutan, kebun dan lahan, jangan sampai kabut asap yang terjadi pada 2016 lalu, terulang lagi di Indonesia.
BACA JUGA:Gak Nyangka! Koin Rp50 Komodo Dihargai Jutaan Rupiah, Kamu Punya?
"Nah, kita juga berterima kasih kepada Bupati, Kapolres maupun Dandim, yang telah memberikan arahan kepada kami pada pelatihan tersebut. Nanti, akan kami teruskan dengan membuat himbauan kepada masyarakat," ujarnya.
Himbauan yang disampaikan kepada masyarakat itu nantinya, terkait dampak dari kebakaran hutan, regulasi hukum bila masih membuka lahan dengan cara membakar.
"Saat ini sudah dipersiapkan satu posko di depan BPBD. Hasil dari rapat, posko itu tidak hanya posko kebakaran kebun, hutan dan lahan saja. Tetapi diperluas menjadi posko induk bencana,"jelasnya.
Zainal Arifin mengatakan perluasan cakupan posko tersebut, supaya informasi tidak hanya soal kebakaran hutan, kebun dan lahan. Tetapi juga informasi tentang bencana lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: