RDPS
Honda

Alokasi Kursi DPRD Berubah, Ini Penjelasan KPU Pagaralam

Alokasi Kursi DPRD Berubah, Ini Penjelasan KPU Pagaralam

Komisioner KPU Pagaralam bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kristian Hadinata saat sosialisasi perubahan alokasi kursi DPRD Pagaralam-PALPRES.COM-

PAGARALAM, PALPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) PAGARALAM, Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Pagaralam, dilakukan mendekati proses pendaftaran calon anggota pada pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024.

Alokasi Kursi DPRD Pagar Alam akan sedikit berbeda dibanding dengan pelaksanaan Pemilu 2019, di mana Alokasi Kursi DPRD Pagaralam akan mengalami sedikit perubahan, yakni terdapat salah satu daerah pemilihan yang bertambah dan berkurang.

Ketua KPU Pagaralam, Rahmad Qori Setiawan menegaskan, bahwa pelaksanaan pemilu 2024 tetap berjalan.

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Gelar Rakor PAKEM, Ini Hasilnya

Meski sempat beredar kabar bahwa pemilu akan ditunda, namun pihaknya memastikan bahwa Pemilihan Umum serentak tahun 2024 tetap dilaksanakan.

“Juga kami sampaikan terkait adanya isu penundaan pemilihan, kami tegaskan sampai saat ini tahapan pemilu 2024 tetap berjalan,” kata dia, Senin 20 Maret 2023.

Maka dari itu, kata dia, KPU Pagaralam melaksanakan sosialisasi daerah pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kota Pagaralam.

Selanjutnya, pada sosialisasi tersebut Komisioner KPU Pagaralam bidang Teknis penyelenggaraan Pemilu Kristian Hadinata mengungkapkan, beberapa hal terkait alokasi kursi DPRD.

BACA JUGA:Resep Bugis Ketan Putih Kuliner Khas Sulawesi Dijamin Lembut dan Enak

“Pagar Alam ada sedikit perubahan yakni pada alokasi kursi dan daerah pemilihan, untuk Pagaralam Utara yang semula 7 menjadi 8 kursi, Pagaralam Selatan semula 9 menjadi 8 kursi sementara untuk tiga Dempo tetap 9 kursi,” ungkap dia.

Penentuan dan penataan daerah pemilihan (dapil) di banyak negara menggunakan prinsip equal population yang diperoleh dengan cara menentukan terlebih dahulu quota population.

Adapun rumus penghitungan yang diterapkan KPU dalam penentuan dan penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten dan Kota adalah Bilangan Pembagi Penduduk (dengan BPPd), yaitu jumlah penduduk berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh dengan kata lain harga kursi antara satu Dapil dengan Dapil lainnya kurang lebih setara. 

Sementara Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni melalui Staf Ahli Bidang Politik dan Pemerintahan, Jhoni menyampaikan, Pemerintah Kota mengapresiasi langkah yang dilakukan KPU Pagaralam, terkait sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD pada pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: