Citraland
Honda

Pendamping Desa Tak Boleh Rangkap Jabatan, Cek Faktanya

Pendamping Desa Tak Boleh Rangkap Jabatan, Cek Faktanya

Ilustrasi-Net-

INDRALAYA.PALPRES.COM – Seorang pendamping desa (PD) dilarang keras rangkap jabatan, karena sudah ditegaskan oleh peraturan perundang-undangan.

Seperti berdasarkan Kepmendes 40 Tahun 2021, PD dilarang keras rangkap jabatan.

Salah satu larangan TPP tertera dalam poin ke 18, bahwa TPP dilarang menduduki jabatan pada lembaga yang bersumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD, dan APB Desa.

Nah, walau aturan tegasnya sudah ada, diduga di lapangan ada saja yang ‘nyeleneh’.

BACA JUGA:4 Kabupaten Ini Termiskin di Provinsi Bangka Belitung Versi BPS, Nomor 2 Gak Nyangka

Misalnya, dari informasi yang didapat palpres.com bahwa ada oknum PD di salah satu Kecamatan di OI yang diduga rangkap jabatan.

"Oknum PD di Kecamatan dimaksud diduga rangkap jabatan, karena dia menjabat sebagai Operator Disdukcapil di Kecamatannya, ini kan tidak boleh," ujar sumber Palpres.com, Minggu 22 Meret 2023.

Oleh palpres.com, informasi tersebut coba dikonfirmasi kepada oknum bersangkutan. 

Namun saat ditelepon WhatsApp tak kunjung diangkat, chatting via WhatsApp tak balas, bahkan saat coba ditelpon ulang tidak aktif lagi.

BACA JUGA:Ini 5 Kabupaten Terluas di Provinsi Lampung, Ada Daerah yang Luasnya Menyusut

Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik, Adi Arza menilai jika benar oknum PD tersebut rangkap jabatan, hal itu tidak dibenarkan dan melanggar undang-undang yang ada.

"Kalau memang dia mau bekerja, dia harus memilih salah satu diantara dua jabatannya tersebut.

Jika sudah terlanjur merangkap jabatan, dia harus merelakan salah satu gajinya dikembalikan ke negara. 

Ini buka main-main, fatal kesalahannya," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com