Banner Honda PCX

Kasus Korupsi APBD 2022, Empat Pejabat Dispora OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Kasus Korupsi APBD 2022, Empat Pejabat Dispora OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Empat terdakwa kasus terdakwa kasus korupsi APBD Dispora Kabupaten OKI tahun 2022 saat mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara, terhadap empat terdakwa kasus korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2022.

Keempat terdakwa tersebut yakni Imam Tohari, Kabid Keolahragaan sekaligus PPTK Kegiatan Keolahragaan; Harun, Kabid Pemberdayaan Pemuda sekaligus PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora; Muslim, Bendahara Pengeluaran Dispora 2022; dan Aprilian Saputra, Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI tahun 2022.

Terdakwa Diwajibkan Bayar Denda

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

BACA JUGA:Lolos dari Vonis Mati, Pembunuh Berencana di Palembang Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:Antre Pasar Murah Berujung Bui, 2 IRT di Palembang Dituntut 2 Bulan Penjara

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, SH MH, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 11 November 2025.  

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Imam, Harun, Muslim, dan Aprilian masing-masing dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas hakim dalam sidang.

Hal Meringankan dan Memberatkan Terdakwa

BACA JUGA:Terpidana Korupsi SPH Perkebunan di Musi Rawas Bayar Denda Rp500 Juta

BACA JUGA:Terbukti Bersalah Siarkan Konten Asusila, Tiktoker Palembang Divonis 3,6 Tahun Penjara

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Dituntut Jaksa 2 Tahun 6 Bulan Penjara

BACA JUGA:Penasihat Hukum Alex Noerdin Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Keliru

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: