Jam Kerja Pemkab OI Selama Ramadan 1444H, Cek Surat Edaran Bupati Panca
Bupati OI Panca Wijaya Akbar saat foto bersama pegawau Pemkab Ogan Ilir.-Wijdan-palpres.com
INDRALAYA, PALPRES.COM – Setelah libur cuti bersama di hari pertama Bulan Suci Ramadan 1444H, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir kembali akan masuk kerja Senin 27 Maret 2023.
Nah, selama bulan puasa tahun ini, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ogan Ilir akan berbeda di bulan-bulan lainnya.
Untuk mengatur jam kerja selama Bulan Ramadan 1444 H, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar mengeluarkan Surat Edaran melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Ilir dengan No: 800/300/SE/BKPSDM.IV/2023.
Surat Edaran Bupati Ogan Ilir tersebut, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor, 06 Tahun 2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
BACA JUGA:Punya 10 Keping Uang Koin Jenis Ini Bisa Bawa Pulang 1 Unit Honda PCX160
Penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan 1444H, sebagai berikut:
1. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
a. Hari Senin s.d. Kamis ( Pukul 08.00-15.00)
Waktu Istirahat (Pukul 12.00-12.30)
BACA JUGA:5 Daerah Paling Sempit di Provinsi Lampung, Nomor 1 Calon Kota Metropolitan
b. Hari Jum'at (Pukul: 08.00- 15.30)
Waktu Istirahat (Pukul: 11.30- 12.30)
2. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu ( Pukul: 08.00-14.00)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com