Honda

Ada Kades yang Lulus PPPK di Ogan Ilir, Ini Tanggapan DPMD OI

Ada Kades yang Lulus PPPK di Ogan Ilir, Ini Tanggapan DPMD OI

Ilustrasi-Net-

INDRALAYA, PALPRES.COM – Seorang Kepala Desa (Kades) di Ogan Ilir diketahui lulus seleksi kompetensi pengadaan PPPK Guru 2022 di Pemerintahan Kabupaten OI.

Kades itu lulus PPPK dengan jabatan Ahli Pratama - Guru Kelas di SD Negeri 05 Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.

Terkait hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir, pun angkat bicara menurut.

Jika yang bersangkutan tetap ingin melanjutkan kepemimpinannya sebagai Kades, menurut DPMD, dia wajib mengajukan izin tertulis pembina kepegawaian sebagai guru PK3-nya.

BACA JUGA:Ini 6 Daerah Paling Miskin di Provinsi Lampung, Daerahmu Ada?

"P3K setahu kami hak dan kewajibannya sama dengan PNS, prinsif yang membedakannya adalah masalah gajinya," ujar Kabid Pemdes DPMD OI, Susi pada Palpres.com, Jumat 24 Meret 2023.

Susi mengatakan, mungkin aturan kepegawaiannya terkait kasus tersebut yang bisa diklarifikasi.

Dijelaskan, untuk Kepala Desanya, Perda yang mengatur itu no 6 tahun 2021 tentang Desa/Kelurahan pasal 76.

"Di pasal 76 ini, ayat 1 dalam hal pencalonan PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa, harus izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian," terangnya.

BACA JUGA:Punya 3 Uang Kertas Kuno Ini, Bisa Beli 9 Honda Beat Keluaran Terbaru Buat Lebaran 1444 H Nanti!

Kemudian pada ayat 2, dalam hal pegawai dan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS.

"Di ayat 3 PNS yang terpilih dan diangkat menjadi Kades sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berhak mendapatkan tunjangan kades dan penghasilan lainnya yang sah, jadi berkenan dengan ini.

Di ayat 2 ini, PNS terpilih dan diangkat menjadi Kades dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kades," paparnya.

 Hal ini, menurut Susi, masih memerlukan kajian lebih lanjut mengenai aturan yang mengaturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com