Gegara Viral di Medsos Karena Mencuri Hp, Pria di Sekayu Ditangkap Polisi
Tangkapan Layar CCTV Usai Mencuri Hp Milik Warga dan Pelaku Berhasil Ditangkap.-Polres Muba For Palpres.com-
MUBA,PALPRES.COM- Nasib apes dialami Indra (25) warga Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Sebab, aksinya mencuri Handphone (Hp) warga yang diletakkan di jok sepeda motor oleh warga bernama Dahlia Yustina (42) terekam kamera CCTV dan viral di Media Sosial (Medsos).
Alhasil, hanya butuh waktu 4 jam, unit Reskrim Polsek Sekayu mengamankan pria tersebut.
Dari informasi didapatkan, aksinya terekam kamera CCTV ketika mengambil Hp pada Jumat 24 Maret 2023, sekitar pukul 15.30 WIB di Kelurahan Serasan Jaya, saat korban berbelanja sayuran diwarung menggunakan sepeda motor yang saat itu diparkir dipinggir jalan.
BACA JUGA:2 Warga Musi Banyuasin Tertangkap Tangan Mencuri Buah Sawit PT IBP
Selesai belanja korban langsung pulang kerumahnya dan baru menyadari kalau hand phone Vivo Y12 warna hitam miliknya yang disimpan di jok sepeda motor sudah tidak ada lagi.
Kemudian korban mencari tahu dilokasi saat ia berbelanja sayuran, dan saat dilihat direkaman cctv, terlihat ada seorang laki-laki berkaus hitam dengan mengendarai sepeda motor mengambil Hp di jok sepeda motor korban, yang selanjutnya berita tersebut viral di media sosial.
Menindak lanjuti informasi yang viral di media sosial tim opsnal unit Reskrim tidak menunggu waktu lama langsung melakukan penyelidikan identitas dari pada pelaku yang tersebar di media sosial tersebut.
Dan setelah mengetahui bahwa pelaku adalah Indra langsung dilakukan penangkapan dirumahnya di kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu.
BACA JUGA:Gegara Mencuri Ponsel, Pemuda Pengangguran di Pagaralam Diciduk Polisi
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH membenarkan telah melakukan penangkapan pelaku pencurian hand phone setelah viral di media sosial.
“Ya, langsung saya perintahkan Kanit Reskrim Ipda Rusdy Sinuraya untuk segera mengungkap kejadian tersebut, dan Alhamdulillah sekira pukul 19.30 WIB, yaitu sekira 4 jam setelah kejadian pelaku berhasil kami tangkap,” ungkapnya.
Setelah diamankan, tersangka langsung digiring ke Mapolsek, nanti pasal 364 KUHP yaitu pencurian ringan, dan mengingat kerugian korban tidak sampai Rp. 2.500.000 dan ancaman hukuman pasal tersebut hanya 3 bulan penjara bakal diterapkan.
Hanya saja, lanjut Suvenfri, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 2 tahun 2012 tentang batasan penyelesaian tindak pidana ringan (tipiring) dan jumlah denda dalam KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: