MUI Ogan Ilir Tegaskan Belum Keluarkan Fatwa Sesat Terhadap Raja Adil
Ketua MUI Kabupaten Ogan Ilir Ustadz Dr Nurhasan, S.Ag.M.Ag-Wijdan-
INDRALAYA, PALPRES.COM - Majelis Ulama Indonesian (MUI) Kabupaten Ogan Ilir, hingga detik ini belum mengeluarkan fatwa terkait aliran yang dianut Raja Adil yang ada di Desa Kuang Dalam Timur, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Hal ini disampaikan langsung Ketua MUI Kabupaten Ogan Ilir Ustadz Dr Nurhasan, S.Ag.M.Ag terkait berita bahwa mengenai Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang dianut Ros atau Raja Adil, MUI telah mengeluarkan fatwa.
"Jadi kalau ada berita yang beredar bahwa sudah ada fatwanya terkait kasus ini, itu salah, belum ada fatwanya itu, yang ada itu pandangan MUI Ogan Ilir terkait kasus ini," tegasnya.
Dijelaskannya, bahwa pandangan itu memang menjadi sumber utama dari fatwa MUI Ogan Ilir.
BACA JUGA:MUI Fatwa Aliran Raja Adil Sesat, Ini yang Dilakukan Polsek Muara Kuang
"Kenapa ini belum terbit menjadi fatwa dan ini menjadi pertanyaan teman-teman, kami mempelajari lebih lanjut daerah lain, melaporkan ke tingkat provinsi untuk melakukan lebih lanjut apa yang kami temukan di Ogan Ilir itu," paparnya.
Sampai awal Ramadan, menurut dia, dalam suatu pertemuan pihaknya sepakat tidak menemukan hal yang sama ditempat lain, sebagaimana yang terjadi di Ogan Ilir.
Maka dari itu lanjutnya, MUI Provinsi Sumatera Selatan meminta MUI Ogan Ilir memfatwakan ditingkat kabupaten Ogan Ilir saja.
"Baru lah kami akan mengambil langka-langka untuk mengeluarkan fatwa ini.
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Gelar Rakor PAKEM, Ini Hasilnya
Ya, paling lama habis lebaran kita keluarkan fatwanya," terangnya.
Dijelaskannya, dari awal penemuan dugaan aliran sesat di pelosok Desa yang ada dalam Kabupaten Ogan Ilir tersebut sudah terjalin kerjasama yang baik antar Pemerintah, Polri, TNI, dan MUI.
"Pada awalnya, kerjasama dengan pihak terkait sudah berjalan dengan sangat baik, aparat pemerintah desa, masyarakat yang awal mulanya menemukan ada spanduk, ada baleho yang ditempel disimpang-simpang jalan yang ada didesa Kuang Dalam," paparnya.
Merasa ada yang tidak benar menurut pandangan masyarakat, menurut dia, lalu dilaporkan dan disampaikanlah kepada pihak kecamatan, dan pihak kecamatan berkoordinasi dengan TNI dan Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com