Honda

MUI Ogan Ilir Tegaskan Belum Keluarkan Fatwa Sesat Terhadap Raja Adil

MUI Ogan Ilir Tegaskan Belum Keluarkan Fatwa Sesat Terhadap Raja Adil

Ketua MUI Kabupaten Ogan Ilir Ustadz Dr Nurhasan, S.Ag.M.Ag-Wijdan-

BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Kembali Melintasi Jalan Publik, Walhi Sumsel Pertanyakan Ketegasan Pemerintah

"Kami dari MUI Ogan Ilir dimintakan untuk bisa melakukan investigasi dengan yang bersangkutan, maka pada hari itu kita ketemu langsung dengan yang bersangkutan Raja Adil, dan pengikutnya 3 orang, ," terangnya.

Raja Adil dan pengikutnya ini katanya datang dan menjelaskan dengan praktik-praktiknya. 

"Kita wawancara langsung melalui mulut Pak Ros, dan akhirnya kita keluarkan sebuah pandangan dari MUI," tukasnya.

Berikut Pandangan MUI Ogan Ilir terkait Aliran yang dianut Raja Adil:

BACA JUGA:Punya 3 Uang Kertas Kuno Ini, Bisa Beli 9 Honda Beat Keluaran Terbaru Buat Lebaran 1444 H Nanti!

1. Pengakuan bahwa Ros diberi wahyu sehingga diberi mandat untuk menjadi Raja Adil yang akan memimpin khilafah Islam seluruh manusia di muka bumi ini. 

Hal ini tidak dapat dibenarkan (salah dan sesat), baik dilihat dari ajaran agama Islam maupun aturan negara.

2. Adanya kewajiban melakukan ritual sujud syukur pada lima maqom yang berlokasi di kebun milik Ros. 

Lima maqom tempat sujud itu diberi nama maqom Abu Hurairah Sayyidina Ali, Imam Jauzi, Ibrahim dan makom Yusuf.

BACA JUGA:Punya 10 Keping Uang Koin Jenis Ini Bisa Bawa Pulang 1 Unit Honda PCX160

3. Cocoklogi (comot sana-sini) dan campur baur antara ayat dan hadits serta kalam Arab (kata-kata Arab) untuk menguatkan segala ajarannya (baik paham wajib sujud syukur maupun paham dan ajaran yang lainnya), yang juga tidak jelas. 

Ini tentunya sangat sangat berbahaya, berkata berdusta (berbohong) atas nama Allah SWT dan Rasulullah SAW.

4. Sumber ajaran Ros juga tidak dapat dibenarkan, karena hanya berdasarkan pada perasaan yang disebutnya sebagai suara hati yang diyakini sebagai petunjuk dari Allah SWT dan dalam waktu yang bersamaan sumber dan tingkat keilmuan (akademik) Ros juga tidak jelas.

5. Paham dan ajaran aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak ini sudah bisa dimasukkan dalam kriteria aliran sesat yang dikeluarkan oleh MUI pusat. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com