THR Anggota DPRD Ogan Ilir Akan Cair, Ini Besarannya
Pimpinan dan anggota DPRD Ogan Ilir-Wijdan-palpres.com
INDRALAYA, PALPRES.COM – Sepertinya bukan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ili, yang akan tersenyum lebar jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Tetapi 37 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 3 pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, juga akan sumringah karena dengan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
"Kalau ASN dan PPPK kita anggaran Rp23,2 Miliar, Anggota DPRD Rp164 juta.
Ya, Rp23,2 M ini belum termasuk DPRD, DPRD terpisah anggarannya," terang Kepala BPKAD Pemkab Ogan Ilir, Solahhudin, SE.M.Si, Kamis 30 Maret 2023.
BACA JUGA:Punya 10 Keping Uang Koin Jenis Ini Bisa Bawa Pulang 1 Unit Honda PCX160
Untuk penyalurannya, kata Solah sapaan akrabnya, sama dengan ASN/PPPK, yakni melalui transfer rekening dan dilakukan di bulan Suci Ramadhan 1444 H, H-10 Hari Raya Idul Fitri.
"Paling cepat H-10 Hari Raya sudah disalurkan.
Yang pasti saat ini Pemkab Ogan Ilir sudah menyiapkan sejak awal, sehingga pada H-10 itu sudah benar-benar siap disalurkan ke rekening Dewan masing-masing," tukasnya.
Sebelumnya, Pemkab Ogan Ilir sudah menganggarkan dana THR untuk para ASN dan PPPK sebesar Rp23,2 Miliar.
BACA JUGA: Wow, Uang Kertas Kuno Ini Dihargai Setara 8 Mobil Avanza Terbaru!
"Rp23,2 Miliar kita anggaran THR untuk jumlah pegawai 4400 an ASN, dengan rincian 4493 ASN dan 164 orang P3K," ujar Solah ditemui palpres.com diruang kerjanya, Kamis 30 Maret 2023.
Untuk penyaluran THR yang memang sudah setiap tahun diterima para Pegawai Negeri ini, akan dilakukan secepatnya dibulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah ini.
"Kalau menurut PP yang ada, PP 15 tahun 2023 itu paling cepat H-10 lebaran sudah kita salurkan," ungkapnya.
Mengingat yang namanya THR itu digunakan untuk kebutuhan Hari Raya atau Lebaran, maka pihaknya menyiapkan segala sesuatunya agar THR ini benar-benar disalurkan H-10 lebaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres .com