Kabar Gembira! Ada BLT Rp600.000 Cair Selesai Lebaran Bagi Pemilik Kartu BPJS KIS PBI
Ilustrasi-Dok Palpres-palpres.com
JAKARTA, PALPRES.COM - Ada kabar gembira bagi kamu yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Infonya kamu bisa mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Rp600.000 yang cair selepas Lebaran 1444 H.
Namun syaratnya, kamu harus memliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), sebagai kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Jika kamu memiliki KIS, maka bisa mendapatkan salah satu bansos dari Pemerintah yaitu PKH bagi penerima bantuan KIS PBI JK Gratis yang dibayarkan pemerintah melalui anggaran APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
BACA JUGA:Penuhi 4 Syarat Ini, Pemilik KIS Bisa Dapat BLT Rp300.000, Cair Jelang Lebaran
PBI KIS BPJS Kesehatan juga berkesempatan mendapatkan bansos tunai seperti PKH, BPNT atau Kartu Sembako, PIP, dan KIP Kuliah dan lain sebagainya.
Pasalnya, data yang diambil sebagian besar merupakan data yang diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusdatin Kemensos.
Dengan kata lain mereka yang sudah ada namanya didalam DTKS, berpeluang mendapatkan berbagai jenis bantuan lainnya yang diberikan pemerintah.
Jadi jika meraka telah memiliki kartu KIS yang dibayarkan pemerintah, akan berpeluang besar masuk menjadi penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
BACA JUGA: Wow, Uang Kertas Kuno Ini Dihargai Setara 8 Mobil Avanza Terbaru!
Namun itu dengan catatan, jika ada penambahan kuota terhadap penerima bansos regular tersebut.
Nah, untuk memastikan aktif tidaknya kepesertaanmu pada layanan JKN –KIS caranya gampang sekali.
Bisa dilakukan secara online dari laman bpjs-kesehatan.go.id.
Peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu melalui Google Play Store dan App Store, dan mendaftarkan diri sebagai pengguna mobile, lalu mengikuti langkah-langkah yang ada pada aplikasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: