Citraland
Honda

Warga Sukarami Laporkan Kasus Pengeroyokan, Polda Sumsel Lakukan Hal Ini

Warga Sukarami Laporkan Kasus Pengeroyokan, Polda Sumsel Lakukan Hal Ini

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM-Humas Polda Sumsel-palpres.com

PALEMBANG, PALRPES.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) melalukan proses penyelidikan dan penyidikan, terkait laporan pengeroyokan yang dialami korban Agus Tarwin (50).

Warga Jalan Naskah, Kecamatan Sukarami Palembang ini mengalami pengeroyokan di Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, pada 14 Februari 2023 lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Soal laporan korban terkait penganiayaan yang dia alami, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM angkat bicara mengenai hal tersebut.

"Memang benar adanya laporan itu, dan untuk saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh anggotanya," ujarnya kepada wartawan diruang kerjanya, Jumat 31 Maret 2023.

BACA JUGA:Pasca Pencurian Sepeda Motor di Pemda Lama, Ini yang Dilakukan Pemkab Ogan Ilir

Ia menerangkan bahwa dari laporan yang dibuat  korban, diketahui bahwa saat itu ia hendak pulang dengan mengunakan sepeda motor Honda warna putih-biru dari Desa Menten, setelah selesa mengambil uang hasil kebun.

Sesampai di TKP, korban dihadang terlapor (lidik, red) bersama kawan-kawannya, membawa sajam jenis parang, clurit dan mengunakan kayu serta batu bata.

Para pelaku yang berjumlah empt orang saat itu langsung mengeroyok korban, dengan cara memukul kayu kepada korban.

Merasa jiwanya terancam, korban berusaha meninggalkan TKP dengan mengunakan sepeda motor tersebut.

BACA JUGA:Duh, Motor Bapak Ini Hilang di Parkiran Perkantoran Lama Pemkab OI

Namun, korban di kejar oleh terlapor dengan mengunakan sepeda motor jenis Nmax warna merah dan warna hitam hingga sampai di Perumahan Jakabaring Permai.

Di lokasi ini para pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban, dengan cara membacok korban dengan sajam dan memukul kepala korban dengan mengunakan batu bata.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala, badan, tangan, dan kaki.

Atas kejadian tesebut, korban pun menuntut para pelaku dengan hukum yang berlaku di negara kesatuan Repaublik Indonesia. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas polda sumsel