Ini Langkah Kejari OKU Timur Terkait Terbengkalainya Bangunan GSC Martapura
Kepala Kejari OKU Timur Andri Juliansyah S.Ikom SH melalui Kasi Intelejen, Achmad Arjansyah Akbar SH MH Memberikan Keterangan Pers Kepada Awak Media.-Arman Palpres.com-
OKU TIMUR,PALPRES.COM- Terbengkalainya bangunan Gedung Sport Center (GSC) Martapura di komplek perkantoran Pemkab OKU Timur hingga kini belum selesai, mendapatkan sorotan serius dari Kejari OKU Timur.
Sebab, pembangunan GSC Martapura di bangun dari bantuan CSR PT Bukit Asam ke Pemprov Sumsel dengan pagu anggaran sebesar Rp 7 Miliar lebih tidak terselesaikan pembangunannya.
Kepala Kejari OKU Timur Andri Juliansyah SH melalui Kasi Intelejen, Achmad Arjansyah Akbar SH MH menanggapi hal tersebut. Menurutnya, kita akan segera melakukan koordinasi kepada Pemkab OKU Timur dengan meminta kejelasan status proyek tersebut.
Karena, proyek itu sudah lama dibangun, namun belum ada keterangan apakah proyek tahap pertama ini akan dilanjutkan atau tidak.
BACA JUGA:Begini Langkah Kejari OKU Timur Tingkatkan Kesadaran Hukum Bagi Pemdes, Yuk Lihat Caranya
“Kita terus mengikuti perkembangan proyek GSC Martapura itu, apakah pembangunannya dilanjutkan apa tidak,mengingat kondisi bangunan sudah lama dan mulai banyak kerusakan," ungkap Mantan Kasi Intelejen Kejari Muba ini.
Dikatakannya,dengan kondisi bangunan yang mulai usang di makan waktu tanpa ada perawatan tentunya kekuatan proyek tersebut harus ditinjau ulang lagi.
"Ya masalah teknis, dinas terkait yang lebih memahami apakah proyek itu masih pantas diteruskan apakah harus direhab lagi. Karena memang sudah tiga tahun terbengkalai, tanpa ada pengawasan atau perawatan.
Hal tersebut bisa kita lihat langsung kondisi bangunan tersebut saat ini,yang jelas kita akan segera koordinasi dengan Pemkab OKU Timur,"pungkasnya.
BACA JUGA:Rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari OKU Timur Gelar Senam dan Olahraga
Untuk diketahui, di Kabupaten OKU Timur pada tahun 2020 mendapat bantuan pembangunan dan rehab Gedung olahraga dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui dana bantuan CSR PT Bukit Asam bernilai Rp 7 Miliar lebih.
Pembangunan GSC ini sendiri mulai dibangun pada Agustus 2020 lalu, saat itu Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru langsung melakukan peletakan batu pertama.
Pantauan di lokasi, pembangunan GSC tahap pertama yang menelan dana mencapai Rp 7 miliar lebih ini, progres pembangunannya baru berupa pembuatan struktur, pondasi, slub, kolom, balok dan proses pembuatan tribun.
Agus warga Martapura yang kebetulan lewat gedung tersebut menyangkan pembangunan gedung ini tidak diteruskan oleh Pemkab OKUT dan terkesan Pemerintah OKU Timur menyia-nyiakan pembangunan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: