Citraland
Honda

Perkara Korupsi Mantan Kades di Kabupaten PALI Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang

Perkara Korupsi Mantan Kades di Kabupaten PALI Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang

Perkara mantan Kepala Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Alex Setiawan alias Gelek (42) yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Korupsi penggunaan ADD dan DD di Desa Purun Timur tahun anggaran 202-Istimewa-

PALI,PALPRES.COM-Perkara mantan Kepala Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Alex Setiawan alias Gelek (42) yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Korupsi penggunaan ADD dan DD di Desa Purun Timur tahun anggaran 2021, akhirnya diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, Agung Arifianto SH MH melalui Kasi Intelejen, M Fadli Habibi membenarkan penyerahan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS dan barang buktinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang. 

Sebagai perintah perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 20/Pen.PidB-HAN/2023/mre tanggal 13 Februari 2023," kata Fadli akhir pekan lalu.

BACA JUGA: 11 Tersangka Mantan Kades Korupsi Dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir

Sebelumnya, Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIk MH melalui Kasat Rsskrum, Iptu Yudhistira melalui Kanit III Tipikor, Ipda Rahman mengatakan, bahwa penangkapan dan penyerahan tersangka AS berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /A - 81 /VIII /2022 /Sumsel /Res PALI tertanggal 16 Agustus 2022. Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan DD dan ADD Desa Purun Timur Tahun Anggaran 2021. 

Dia membeberkan, kronologi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi oleh tersangka AS. Bermula pada 2021 saat mendapatkan DD dan ADD yang bersumber dari APBN dan APBD tahun 2021 namun tersangka tidak melaksanakan pembangunan desa dengan sebenarnya.

Tersangka AS sebagai kades menguasai dan mengelola sendiri penggunaan uang desa tersebut. Bahkan, telah melakukan pembelanjaan yang diduga fiktif dan tidak dilengkapi dengan bukti pendukung lainnya.

Tidak dilakukan pemungutan dan pemotongan serta pembayaran pajak pada belanja atas kegiatan dan terdapat kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan pada kegiatan pembangunan tahun 2021.

BACA JUGA:Pemilik BPJS Kesehatan KIS Bisa Dapat BLT Rp900.000 Sebelum Lebaran 1444 H, Ini Caranya!

"Jadi tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana desa dan alokasi dana desa Tahun 2021," katanya.

Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan diduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian negara. 

Kemudian penyidik berkoordinasi dengan APIP (Inspektorat) guna melakukan audit investigasi dan meminta tersangka AS untuk melakukan pengembalian kerugian negara dalam kurun waktu 60 hari.

Namun, tidak ada tindaklanjut untuk melakukan pengembalian uang kerugian negara. Selanjutnya dilakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan proses hukum hingga berkas dinyatakan lengkap (P.21) oleh JPU Kejari PALI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: