RDPS
Honda

11 Tersangka Mantan Kades Korupsi Dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir

 11 Tersangka Mantan Kades Korupsi Dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir

Para mantan Kades digiring ke tahanan usai press release digelar-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA.PALPRES.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir menerima 11 tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu, 26 Oktober 2022 sore.

11 tersangka tersebut adalah mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir yang terlibat perkara tindak pidana korupsi pada fasilitas tribun penonton lapangan olahraga di 11 desa, yang bersumber dari hibah Kemenpora RI tahun anggaran 2015 lalu.

Adapun ke 11 Mantan Kades dan Desa tersebut adalah Desa Tanjung Lalang, Sri Tanjung, Tanjung Tambang Baru, Tanjung Laut, Tanjung Pinang 2, Bangun Jaya, Tanjung Baru, Burai, Senuro Barat, Tanjung Atap Barat dan Desa Sentul.

"Akibat perkara tersebut kerugian yang dialami negara senilai Rp1.040.156.523. 

BACA JUGA: Belasan Mantan Kades di OI dan OKI serta Kontraktor Terancam Penjara Seumur Hidup

Dimana pagu anggaran per desa Rp190 juta," ujar Kasi pidsus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya, Rabu 26 Oktober 2022.

Penyidikan dari Polda Sumsel menerapkan para tersangka diantaranya ZA sebagai penyedia jasa kontraktor dari CV Ringga Putra Pratama. 

Kemudian FY, M, H, I, AB, S, ZA, U, S dan HD sebagai kades. 

Diantara 11 mantan kades tersangka tersebut satu orang telah meninggal dunia.

BACA JUGA: Kejari Prabumulih Sita Uang Rp 727 Juta dan 5 Sertifikat Hak Milik Terpidana Korupsi KMK BRI

"Pada tahap dua sesuai kewenangan penuntutan pasal 137 dan 138. 

Telah diteliti oleh penuntut umum dari kejaksaan tinggi Sumsel. 

Serta dianggap P21 setelah diterima untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," timpal Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Ario.

"Yang pertama akan dilakukan penuntut umum melalui Kasi Pidsus akan segera membawa surat dakwaan. Kemudian, segera dilimpah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com