Pejabat Kabupaten OI Boleh Bawa Mudik Mobil Dinas, Ini Syaratnya
Mobil dinas yang ada di parkiran Pemkab Ogan Ilir-Wijdan-palpres.com
Soal parcel, dengan tegas Bupati Panca melarang ASN atau pejabat di lingkungan Pemkab OI menerimanya.
"Parcel, kalau sesuai ketentuan tidak boleh menerima, apalagi yang memiliki jabatan," tukas istri dari Siti Khadijah Mikhailia Khoirunisa, BA Alamsyahnisa ini. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pejabat kabupaten oi boleh bawa mudik mobil dinas