Citraland
Honda

Pejabat Kabupaten OI Boleh Bawa Mudik Mobil Dinas, Ini Syaratnya

Pejabat Kabupaten OI Boleh Bawa Mudik Mobil Dinas, Ini Syaratnya

Mobil dinas yang ada di parkiran Pemkab Ogan Ilir-Wijdan-palpres.com

BACA JUGA:5 Bansos Ini Bakalan Cair Jelang Lebaran 1444 H Bagi Pemegang Kartu KIS PBI, Segera Cek Namamu Disini!

Soal parcel, dengan tegas Bupati Panca melarang ASN atau pejabat di lingkungan Pemkab OI menerimanya.

"Parcel, kalau sesuai ketentuan tidak boleh menerima, apalagi yang memiliki jabatan," tukas istri dari Siti Khadijah Mikhailia Khoirunisa, BA Alamsyahnisa ini. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pejabat kabupaten oi boleh bawa mudik mobil dinas