Citraland
Honda

KPU PALI Tetapkan DPS 144.711 Jiwa, Simak Tahapan Selanjutnya

KPU PALI Tetapkan DPS 144.711 Jiwa, Simak Tahapan Selanjutnya

Suasana Pleno di KPU PALI guna menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024-PALPRES.COM-

PALI, PALPRES.COM - Komisi Pemilih Lan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten PALI pada Pemilu 2024 sebanyak 144.711 jiwa.

Dimana rinciannya pemilih laki-laki berjumlah 72.615 orang dan pemilih perempuan sebanyak 72.096 orang serta 619 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Penetapan DPS itu setelah dilakukan digelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan DPS Tingkat Kabupaten PALI pada Pemilu 2024 di halaman Kantor KPU Kabupaten PALI, Rabu 5 April 2023.

Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario SE didampingi Para Komisioner dan Plt Sekretaris KPU PALI menerangkan, jika Rapat Pleno Terbuka tingkat Kabupaten digelar setelah pada 31 Maret telah dilakukan rapat pleno DPHP tingkat desa dan 2 April dilakukan rapat pleno tingkat kecamatan.

BACA JUGA:Yuk Kepoin 5 Manfaat Minum Jeruk Nipis, Nomor 4 Paling Sip!

"Rangkaian Rapat Pleno Terbuka DPHP hari ini telah dimulai sejak bulan Februari oleh petugas Pantarlih yakni melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Dimana, Coklit berdasarkan data dari DP4 yang diterima dari Dirjen Dukcapil," katanya.

Ia menerangkan, selama proses coklit ditemukan sejumlah temuan, yakni NIK satu tetapi dimiliki dua orang, pemilih yang masih di bawah umur, pemilih secara faktual ditemukan warga biasa, tapi di data kependudukan berstatus TNI.

Atas temuan itu, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan pemilih yang di bawah umur tadi telah dibuat Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kemudian NIK ganda telah ditetapkan satu orang yang berhak memiliki NIK tersebut.

BACA JUGA:Tripika Tanah Abang Turun Ke Lapangan, Ada Apa?

"Sementara satu warga lainnya diarahkan untuk didata ke Disdukcapil.

Begitu pula dengan warga yang di data berstatus TNI, dibuat memenuhi syarat dan segera diuruskan perubahan data ke Disdukcapil," terangnya.

Untuk tahapan selanjutnya, Sunario menjelaskan, akan dilakukan analisa data kegandaan pada 6-12 April 2023 dan pada 13-14 April dilaksanakan rekapitulasi tingkat provinsi.

"Analisa kegandaan itu yakni menganalisa kegandaan antar kabupaten dan antar provinsi, kegandaan TPS reguler dengan TPS di lokasi khusus di daerah lainnya," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: