Honda

Kemenag PALI Tetapkan Uang Zakat Fitrah, Berikut Ini Besarannya

Kemenag PALI Tetapkan Uang Zakat Fitrah, Berikut Ini Besarannya

Kepala Kantor Kemenag, Kabupaten PALI, H Deni Priansyah -Berry Sandi Palpres.com-

PALI,PALPRES.COM- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penukal Abab Lematang ilir (PALI) menetapkan besaran uang zakat fitrah Ramadhan 1444 Hijriah sebesar Rp 30 ribu.

Kepala Kantor Kemenag, Kabupaten PALI, H Deni Priansyah mengatakan, bahwa besaran nilai zakat fitrah Rp30 ribu per jiwa itu didasari atas harga beras di pasaran yang harganya Rp12 ribu per kilogram.

"Setelah rapat dengan sejumlah pihak terkait yakni Pemda, PCNU Kabupaten PALI, Muhammadiyah PALI, MUI PALI, maka ditetapkanlah besaran uang untuk membayar zakat fitrah," katanya saat dibincangi, Kamis 13 April 2023.

Dia menjelaskan, zakat fitrah yang harus di bayarkan berupa beras seberat 2,5 kg. Sehingga untuk uang, harga beras per kilogram dikali dengan jumlah beras yang harus dikeluarkan.

BACA JUGA:5 Daerah Paling Miskin di Sulawesi Selatan, Jeneponto Masih Juaranya

"Maka, untuk tahun ini ditetapkanlah nilainya menjadi Rp30 ribu per jiwa," jelasnya.

Deni menegaskannya, bahwa membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi seorang muslim tanpa terkecuali.

"Jadi membayar zakat fitrah adalah kewajiban muslim. Mau muslim tadi baru lahir sebelum sholat Idul Fitri, ataupun juga muslim yang sudah lanjut usia. Semuanya wajib membayar zakat fitrah," tegasnya. 

Lebih lanjut ia menerangkan, nantinya zakat fitrah yang terkumpul diutamakan untuk dibagikan ke kelompok fakir miskin, bukan untuk pembangunan fisik.

BACA JUGA:Universitas Tertua di Aceh Masuk Daftar Rangking Dunia, Kampus Mana?

"Sekali lagi kami himbau, untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: