Honda

Catat! Jam Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran di Lahat

Catat! Jam Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran di Lahat

Bupati Lahat Cik Ujang menyampaikan Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang di Kota Lahat-PALPRES.COM-

LAHAT, PALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) LAHAT melalui Dinas Perhubungan mengeluarkan surat edaran No 551/434/HUB/2023 tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan balik lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Lahat, Drs H Deswan Irsyad MPdi melalui Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Sarana, Yanuar Ardiansyah SIP membenarkan, menindaklanjuti Keputusan Bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direktur Jenderal Bina Marga dan Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan No KP-DRJD 2816 Tahun 2023, No SKB/48/IV/202, No 05/PKS/Db/2023 dan No 026/SE/Dishub/2023 tentang pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan.

"Pada intinya, surat edaran yang tercantum tersebut menitik beratkan terkait arus mudik dan balik, terhadap angkutan barang selama lebaran Idul Fitri," sebutnya, Senin 17 April 2023.

Nah, isi surat tersebut berbunyi selama arus mudik dan arus balik Lebaran Tahun 2023/1444 H, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

BACA JUGA:Hore! Pundi Pendapatan Muba akan Bertambah dari DBH Sawit

1. Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan di Kabupaten Lahat selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H, perlu dilakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang.

2. Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud pada point 1 (satu) dilakukan terhadap:

a. Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram;

b. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;

BACA JUGA:Jalan Tanjung Batu-Payaraman yang Nyaris Putus Ditimbun dengan Batu

c. Mobil barang dengan kereta tempelan;

d. Mobil barang dengan keretagan dengan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian ( tanah, pasir, batu ), hasil tambang dan bahan bangunan.

3. Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagai mana dimaksud pada point 2 (dua) diberlakukan pada ruas jalan non tol dengan ketentuan :

a. Arus mudik, pada tanggal 17 April 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan tanggal 21 April 2023 pukul 24.00 WIB;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: