Banner Honda PCX

Pertamina Hulu Sanga Sanga Optimis Selesaikan Legalisasi Aset Operasional untuk Sertipikasi BMN

Pertamina Hulu Sanga Sanga Optimis Selesaikan Legalisasi Aset Operasional untuk Sertipikasi BMN

Pertamina Hulu Sanga Sanga melakukan pemeriksaan sejumlah batas area operasion untuk Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) di Lapangan Semberah, Desa Salo Cella, Kecamatan Muara Badak. -Istimewa-

KUTAI KARTANEGARA, PALPRES.COM- PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) menegaskan dukungan sepenuhnya dari perusahaan terhadap kebijakan pemerintah pusat dan daerah terkait percepatan proses legalisasi aset-aset negara.

Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan sejumlah batas area operasion untuk Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) di Lapangan Semberah, Desa Salo Cella, Kecamatan Muara Badak. 

Kegiatan ini pun langsung dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tahapan pemeriksaan tanah dilaksanakan setelah peta Bidang Tanah terbit dengan pendampingan dari Pertamina Hulu Sanga Sanga.

BACA JUGA:Terapkan Inovasi dan Strategi Tepat, Pertamina Hulu Sanga Sanga Catatkan Tren Kenaikan Produksi Migas

BACA JUGA:Pertamina Hulu Sanga Sanga Berhasil Lampaui Target Produksi Migas

Senior Manager Relations PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) Handri Ramdhani menyampaikan bahwa kegiatan sertipikasi BMN merupakan langkah strategis.

Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak negara atas tanah yang digunakan dalam kegiatan operasi hulu migas. 

“Langkah itu sekaligus wujud implementasi regulasi yang mengatur kewajiban sertipikasi BMN yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2004, PP 27/2014 jo. PP 28/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan terkait Pengamanan BMN,” jelas Handri. 

Menurut Handri, sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

BACA JUGA:Pertamina Hulu Sanga Sanga Pastikan Jaga Fasilitas Obvitnas Demi Ketahanan Energi Nasion

BACA JUGA:Program CSR Pertamina Hulu Sanga Sanga Tampil di Ajang Anugerah Inspirasi Pemuda Kutai Kartanegara 2025

Pertamina Hulu Sanga Sanga memiliki amanah untuk melakukan proses pembebasan dan sertipikasi lahan migas sebagai BMN atas nama pemerintah Indonesia sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kami meyakini kegiatan penyediaan, pembebasan, dan sertipikasi lahan sebagai BMN migas adalah faktor penting dalam mendukung keberhasilan dan keberlanjutan proyek investasi hulu migas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait