Citraland
Honda

6 Warga Binaan Permasyarakatan Lapas Sekayu Langsung Bebas, Kenapa Ya?

6 Warga Binaan Permasyarakatan Lapas Sekayu Langsung Bebas, Kenapa Ya?

Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu Heru Ronald Praptama Memberikan SK Remisi Bagi Warga Binaan yang Langsung Bebas. -Lapas Kelas IIB Sekayu For Palpres.com-

MUBA, PALPRES.COM- Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah menjadi berkah tersendiri bagi 6 Warga Binaan Permasyarakat (WBP) Lapas Kelas IIB Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. 

Sebab, dari 745 warga binaan yang mendapatkan remisi, 6 orang tersebut langsung bebas

Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu, Ronald Heru Praptama mengatakan, remisi yang diperoleh masing-masing warga binaan berbeda-beda. Jumlah remisi yang didapat tergantung dari masa pidana yang telah dijalani, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan.

"Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi warga binaan atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana," kata Ronald Heru Praptama, Sabtu 22 April 2023.

BACA JUGA:Penerima BLT BPNT Sembako Dapat PKH Dobel Cair Sampai H - 1 Lebaran 2023, Cek Faktanya!

Ditambahkannya, remisi merupakan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. 

Ia berharap, bagi WBP yang mendapat RK II/langsung habis masa pidana dapat berbaur dengan masyarakat. 

Serta, WBP tersebut tidak kambuh untuk melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan kriminal.

"Harapannya ada perubahan yang terjadi dari diri WBP.

BACA JUGA:5 Daerah Paling Ramai di Aceh, Banda Aceh Gak Masuk Daftar!

Artinya cukup kemarin saja mereka terlibat dengan hukum dan sekarang berubah menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Ronald Heru Praptama.

Kemudian, Plt Kasi Binadik, Medy Oktari mengatakan, setidaknya ada 7 orang yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II. 

Namun, terdapat satu orang yang masih harus menjalani subsider, sehingga hanya 6 orang yang dinyatakan habis masa pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: