Honda

Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Pj Bupati Muba Sidak Pelayanan Kesehatan dan Publik, Apa Hasilnya?

Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Pj Bupati Muba Sidak Pelayanan Kesehatan dan Publik, Apa Hasilnya?

Pj Bupati Muba didampingi Direktur RSUD Sekayu Meninjau Beberapa Ruangan Pelayanan Kesehatan.-Kominfo Muba For Palpres.com-

MUBA,PALPRES.COM- Pasca libur dan cuti bersama perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah mulai masuk bekerja pada Rabu 26 April 2023.

Terlebih lagi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Oleh karenanya, guna memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya, Pj Bupati Muba Drs Apriyadi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke jumlah intansi pelayanan seperti Puskesmas Balai Agung, RSUD Sekayu, Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan.

Dari sidak tersebut, Pj didampingi langsung Kepala Inspektorat guna melihat secara langsung apakah ada ASN yang tidak masuk kerja

"Saya cek Alhamdulillah pelayanan  kesehatan di puskesmas Sekayu ini berjalan normal, semua pegawai dan staf masuk," ungkap Apriyadi disela-sela meninjau. 

BACA JUGA:WOW! Punya Koin Kuno Jenis Ini Bisa Bawa Pulang Motor Baru, Jualnya ke Sini

Dia mengatakan, dari pengecekan beberapa fasilitas di Puskesmas Balai Agung Sekayu. 

"Ada beberapa fasilitas yang harus ditambah dan diperbaiki," ucapnya. 

Sementara itu, Kepala Puskesmas Balai Agung Sekayu dr Zwesty Wisma Devi MH mengungkapkan di hari pertama masuk kerja usai libur lebaran, semua pegawai dan staf masuk mentaati sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan. 

"Saat libur dan cuti bersama juga Puskesmas Balai Agung tetap dibuka dan ada petugas medis yang piket bergantian, sesuai instruksi pak Pj Bupati Apriyadi," ujarnya.

BACA JUGA:Wabup Lahat Datangi Sejumlah OPD, Begini Hasilnya!

Terpisah, di waktu bersamaan Pj Sekda Muba H Musni Wijaya SSos MSi juga melakukan sidak dengan mendatangi sejumlah OPD yang bersifat pelayanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas PTSP, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR dan RSUD Sekayu.

Musni mengatakan bahwa waktu libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah cukup panjang, sehingga tidak ada alasan untuk memperpanjang libur.

"Bagi ASN maupun non ASN yang menambah libur, tentu akan mendapatkan sanksi kepegawaian yang berlaku. 

Untuk itu, kita harapkan setelah libur dan cuti bersama, kehadiran pegawai kembali normal seperti biasa dan tugas-tugas pelayanan pun kembali berjalan seperti biasanya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: