Honda

Bolos Kerja, Ini Sanksi yang Akan Diterima ASN Pemkab Ogan Ilir

Bolos Kerja, Ini Sanksi yang Akan Diterima ASN Pemkab Ogan Ilir

Seketaris Daerah (Setda) Pemkab Ogan Ilir, Muhsin Abdullah-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Rabu 26 April 2023 mulai masuk kerja yang dengan diawali upacara Hari Otonomi Daerah (OTDA) dan halal bihalal.

Pada hari pertama kerja ini, Seketaris Daerah (Setda) Pemkab Ogan Ilir, Muhsin Abdullah mengatakan, bahwa bagi Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkab Ogan Ilir rata-rata sudah masuk kerja.

"Memang dari data absen belum kita terima, namun dari kasat mata, seperti kata Pak Wabup tadi, rata-rata ASN masuk. 

Kalau ada nggak masuk mungkin hanya sebagian kecil, nanti ada laporan dari pihak BKPSDM," ujar Sekda, Rabu 26 April 2023.

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Emak-emak Pemilik NIK Tipe Ini, Ada 3 BLT Bakal Cair Awal Mei 2023

Dikatakan H Muhsin, bagi ASN yang tidak masuk kerja alias bolos siap-siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlalu khususnya di Pemkab Ogan Ilir.

"Kalau masih ada yang bolos, nanti akan kita data terlebih dahulu. 

Kita tetap mengacu pada aturan yang berlaku. 

Jika ada alasan yang tepat yang menyebabkan bisa diizinkan nanti. 

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Bansos PKH dan BPNT Cair 2 Hari Setelah Lebaran, Ambilnya di Kantor Pos

Nanti ada sanksi-sanksi seperti pemotongan TPP, jika memang tidak ada kejelasan kehadiran mereka," terangnya.

Untuk itu, dalam menerapkan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ini juga, pihaknya masih akan melihat hasil laporan dari BKPSDM.

"Nanti kita lihat laporan absennya dari BKD, yang pasti yang bolos akan kita terapkan sanksi yang berlaku sesuai aturan ASN," ungkapnya seraya menambahkan, jika sakit harus ada surat keterangan dari dokter.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Wilson Efendi saat dikonfirmasi mengatakan hasil rekaman absensi ASN baru bisa disimpulkan sore hari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com